PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Fakta Baru Kasus Tabang, Warung Sasaran Amuk Massa Tak Terbukti Jual Miras

Home Berita Fakta Baru Kasus Tabang, ...

Warung makan yang dibakar massa di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, ternyata belum terbukti menjual minuman keras seperti yang ramai dituduhkan


Fakta Baru Kasus Tabang, Warung Sasaran Amuk Massa Tak Terbukti Jual Miras
Polisi menangkap 9 orang, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pada 5 Agustus 2026 kemarin. Akibat pengeroyokan ini, seorang warga Ignasius meninggal dunia. Foto: Dok. Humas Polres Kukar

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Polisi memastikan belum menemukan bukti warung makan yang dibakar massa di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjual minuman keras (miras).

Sebelumnya, warung tersebut menjadi tempat sejumlah tersangka pengeroyokan berkumpul sebelum insiden yang menewaskan Ignasius dan melukai Lewi pada 5 Agustus 2026.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan dugaan warung tersebut menjual miras belum didukung keterangan saksi maupun bukti yang ditemukan penyidik.

Berdasarkan pemeriksaan, warung itu lebih banyak digunakan sejumlah orang untuk berkumpul, minum kopi, dan bermain kartu.

“Menurut keterangan saksi dan kami interogasi, tempat itu memang digunakan teman-teman ini ngopi dan main kartu. Miras tidak ada keterangan dan bukti,” kata Khairul dalam rilis di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Senin (10/8).

Jadi Sasaran Amuk Masa

Warung milik warga Bernama Sugiati tersebut dibakar sekelompok massa pada Sabtu (8/8) tiga hari setelah peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Ignasius meninggal dunia.

Aksi pembakaran diduga dipicu kemarahan warga atas kematian Ignasius. Massa juga menduga warung tersebut menjual miras dan mengaitkannya dengan peristiwa pengeroyokan. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

  

Namun, polisi menegaskan dugaan penjualan miras tersebut belum terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Polisi Identifikasi Kerugian

Polisi masih melakukan pendataan terkait dampak pembakaran warung. Penyidik akan mengidentifikasi pemilik warung dan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan.

“Terkait adanya kegiatan pembakaran tersebut, kami juga masih melakukan identifikasi terhadap pemilik warung, akan kami coba pertemukan terlebih dahulu. Namun pemilik warung tidak ada,” ujar Khairul.

Di sisi lain, polisi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang akan melakukan razia untuk mengidentifikasi tempat yang menjual miras tanpa izin.

“Kami juga akan melakukan razia bersama Forkopimcam untuk bisa mengidentifikasi penjual miras di sana, kalau tidak berizin akan kami sita,” katanya.

Khairul mengatakan penanganan persoalan keamanan di Tabang membutuhkan keterlibatan masyarakat dan tokoh setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik maupun aksi massa susulan.

“Sudah disampaikan bahwa ini tugas kita bersama bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu peran aktif tokoh dan masyarakat di Tabang,” tegasnya.

Sementara itu, perkara pengeroyokan yang menewaskan I dan melukai L masih diproses kepolisian. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :