EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, resmi meluncurkan Sistem Informasi Kekerasan Perempuan dan Anak (SI SAKA) sebagai kanal pengaduan digital untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peluncuran berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (30/7/2026).
SI SAKA merupakan hasil kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang. Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara daring dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Masyarakat dapat mengakses layanan melalui portal SI SAKA di laman https://sisaka.bontangkota.go.id/informasi-layanan, kemudian mengisi formulir pengaduan yang tersedia. Setelah laporan diterima, tim terkait akan melakukan tindak lanjut, termasuk mendatangi lokasi kejadian sesuai kebutuhan penanganan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, kehadiran SI SAKA diharapkan dapat menghilangkan rasa takut masyarakat maupun korban dalam melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Aplikasi ini merupakan inovasi yang baik. Jadi, korban tidak perlu takut untuk melapor," ujar Neni.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Pendampingan tersebut mencakup pemulihan psikologis hingga proses hukum terhadap pelaku berjalan sampai memperoleh putusan pengadilan.
"Layanan pendampingan ini penting. Karena kami ingin perempuan dan anak diselamatkan dari kekerasan," katanya.
Neni juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan. Menurutnya, sejumlah kasus yang saat ini ditangani justru melibatkan orang-orang terdekat korban, bahkan tidak sedikit yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
"Ini yang dikhawatirkan. Jangan sampai perempuan dan anak jadi korban dari keluarganya sendiri," tegasnya.
Melalui SI SAKA, laporan masyarakat akan terhubung dengan berbagai unit layanan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, layanan perlindungan perempuan dan anak, hingga aparat penegak hukum. Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan tindak lanjut penanganan kasus secara tepat, responsif, dan menyeluruh.

