Di balik pemecatan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara tahun ini, terselip beragam persoalan. Mulai dari mangkir kerja berbulan-bulan, kasus narkoba, pelanggaran kode etik, hingga seorang ASN yang memilih meninggalkan pekerjaannya karena seluruh gaji dan tunjangannya habis untuk membayar utang bank.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kehilangan statusnya sebagai pegawai pada tahun ini. Pemberhentian dijatuhkan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hingga tindak pidana.
Kasus yang paling banyak berujung pada pemberhentian berasal dari pelanggaran disiplin berupa mangkir kerja tanpa keterangan. Selain itu, terdapat pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan serta tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan seluruh sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Yang paling banyak adalah pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja. Sesuai ketentuan disiplin pegawai, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.
Menurut Arianto, pelanggaran disiplin menjadi persoalan yang paling dominan dibandingkan pelanggaran lainnya. Meski demikian, BKPSDM juga menangani pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang melibatkan ASN.
"Selain itu ada juga pelanggaran kode etik, seperti perselingkuhan, serta pelanggaran pidana, termasuk kasus narkoba. Namun yang paling dominan tetap pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran," katanya.
Lima ASN Sudah Terima SK Pemberhentian
Arianto mengungkapkan BKPSDM telah menyerahkan lima surat keputusan (SK) pemberhentian kepada ASN yang terbukti melanggar aturan pada pekan lalu. Tiga SK lainnya dijadwalkan diserahkan pada pekan ini sehingga total ASN yang diberhentikan mencapai delapan orang.
"Kalau tidak salah, Kamis kemarin kami sudah menyerahkan lima SK pemberhentian pegawai. Insya Allah pada Rabu atau Kamis pekan ini kami akan menyerahkan tiga SK pemberhentian lagi," jelasnya.
Ia menegaskan delapan ASN yang diberhentikan bukan seluruhnya melakukan pelanggaran pada 2026. Keputusan tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang telah diproses dalam beberapa tahun terakhir karena penjatuhan hukuman disiplin memerlukan tahapan pemeriksaan yang cukup panjang.
Menurut Arianto, kasus-kasus tersebut mencakup pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja berturut-turut, tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba, hingga pelanggaran kode etik.
"Jika sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin, maka kami berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian," terangnya.
Ada ASN Tinggalkan Pekerjaan karena Terlilit Utang
Arianto menjelaskan setiap laporan pelanggaran terlebih dahulu ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembinaan. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kasus dilimpahkan kepada BKPSDM melalui Bupati untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan, saksi, hingga atasan langsung sebelum diputuskan jenis sanksinya.
Di balik kasus mangkir kerja, Arianto mengungkapkan terdapat berbagai persoalan yang melatarbelakanginya, mulai dari masalah pribadi hingga tekanan ekonomi.
Bahkan, terdapat seorang ASN yang memilih meninggalkan pekerjaannya karena seluruh gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) habis untuk membayar pinjaman bank. Kondisi tersebut membuat yang bersangkutan mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Ada juga satu kasus di mana ASN yang bersangkutan sudah tidak lagi menikmati gaji maupun TPP karena seluruhnya digunakan untuk membayar pinjaman bank. Akibatnya, ia memilih mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga meninggalkan tugasnya sebagai ASN," ungkap Arianto.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar memperkuat pembinaan disiplin di seluruh perangkat daerah. Atas arahan Bupati, setiap OPD diminta membentuk Majelis Kode Etik yang bertugas menyosialisasikan hak dan kewajiban ASN serta meningkatkan pemahaman terhadap aturan disiplin.
"Hak pegawai harus diberikan, tetapi kewajibannya juga harus dilaksanakan. Jika kewajibannya tidak dijalankan, maka ASN harus menerima konsekuensi sesuai aturan," pungkas Arianto.



