PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Puluhan Hiu Dilindungi Ditangkap di Derawan, Jejak Nelayan Malaysia Terungkap

Home Berita Puluhan Hiu Dilindungi Di ...

Kawasan konservasi yang menjadi salah satu ikon wisata bahari Kalimantan Timur kembali menghadapi ancaman eksploitasi.


Puluhan Hiu Dilindungi Ditangkap di Derawan, Jejak Nelayan Malaysia Terungkap
Puluhan hiu yang ditangkap oleh nelayan asal Malaysia di perairan Pulau Derawan, Berau. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Berau – Praktik pemanfaatan sumber daya laut secara ilegal kembali terjadi di surga bawah laut Kalimantan Timur.

Tim Patroli Pengawasan UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) memergoki aktivitas penangkapan puluhan ekor hiu dilindungi di kawasan konservasi wilayah Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Operasi gabungan yang melibatkan aparat terkait mulai dari TNI AL, Polairud, Koramil, Polsek, hingga Satpol PP tersebut digelar selama dua hari, yakni pada 1-2 Juli 2026 lalu.

Kepala UPTD KKP3K-KDPS Berau, Didik Riyanto, menjelaskan petugas menangkap basah tiga unit armada kapal nelayan saat beroperasi di perairan Karang Butasan, sebelah barat Pulau Panjang.

"Lokasi penangkapan itu masuk dalam zona pemanfaatan terbatas kawasan konservasi. Nelayan lokal sebenarnya boleh memanfaatkan zona tersebut, namun syaratnya wajib memiliki izin resmi dan komoditas yang ditangkap bukan satwa yang dilindungi," tegas Didik Riyanto saat dihubungi dari Balikpapan, Senin (20/7).

Gunakan Hiu untuk Umpan Rawai

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan pemandangan yang memprihatinkan. Sebanyak 40 ekor biota laut terancam punah ditemukan dalam kondisi terikat. Sebagian di antaranya bahkan sudah dicacah oleh nelayan untuk dijadikan umpan pancing.

Rincian biota yang disita meliputi 30 ekor Hiu Bodoh atau Tawny Nurse Shark (Nebrius ferrugineus), 8 ekor Hiu Karang Sirip Hitam atau Blacktip Reef Shark (Carcharhinus melanopterus), serta 2 ekor Pari Kikir atau Giant Shovelnose Ray (Glaucostegus typus).

Berdasarkan hasil interogasi, kawanan nelayan ini berburu hiu menggunakan jaring khusus bukan sebagai komoditas utama, melainkan sebagai modal umpan untuk metode pancing rawai (longline). Rawai merupakan alat tangkap pancing dasar berpelampung dengan banyak mata kail yang ditargetkan untuk menyasar ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi di dasar laut.

"Hiu-hiu yang mereka tangkap ini masuk dalam perlindungan internasional Appendiks II CITES. Untuk memanfaatkannya harus ada izin tangkap khusus dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) serta izin kuota dari BRIN. Dokumen-dokumen penting itu sama sekali tidak dimiliki oleh mereka. Mereka murni nelayan ilegal," papar Didik.

Mayoritas Warga Malaysia

Kasus ini juga menyingkap tabir masalah kependudukan yang rumit di wilayah perbatasan laut. Petugas mengamankan total 13 orang penumpang dari tiga kapal tersebut. Tiga kapal itu terdiri dari dua kapal berukuran agak besar dan satu kapal berukuran kecil.

Setelah diidentifikasi secara fisik, hanya satu orang yang mengantongi KTP asal Tarakan, Kalimantan Utara. Tiga orang lainnya hanya membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) asal Kampung Bangau-Bangau, Tanjung Batu, Berau. Sementara sembilan orang sisanya sama sekali tidak memiliki identitas resmi, termasuk awak kapal yang dibawa langsung dari Semporna, Sabah, Malaysia.

Didik mengungkapkan, sebagian dari nelayan tersebut merupakan bagian dari gelombang eksodus warga perbatasan lintas negara pada periode tahun 2015 hingga 2017 silam. Kala itu, sekitar 700-an orang dilaporkan masuk ke wilayah Berau.

Walau sempat dipulangkan pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, banyak di antaranya kembali menyelinap karena memiliki ikatan keluarga dengan warga di Tanjung Batu dan Balikukup yang kini sudah berstatus WNI.

Hukum Persuasif dan Perintah Angkat Kaki

Meski terbukti melakukan pelanggaran berat di zona konservasi tanpa dokumen kapal dan izin tangkap, UPTD KKP3K-KDPS bersama aparat gabungan memilih untuk tidak menempuh jalur pidana formal dan urung menyita kapal pelaku. Pihak otoritas menerapkan hukum persuasif berupa peringatan keras.

"Pertimbangan kami karena ini baru pertama kalinya mereka tertangkap tangan, dan kebetulan sebagian dari mereka memiliki hubungan keluarga yang sudah menjadi warga negara Indonesia. Alat tangkap dan kapal tidak kami sita karena ada pertimbangan kemanusiaan, walau sebenarnya secara aturan bisa disita," urai Didik.

Sebagai gantinya, seluruh barang bukti 40 ekor hiu dan pari disita petugas. Para nelayan ilegal tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai dan diwajibkan segera memutar kemudi kapal untuk kembali ke tempat asal mereka di Semporna, Malaysia.

"Kami sudah berikan peringatan terakhir. Jika mereka kembali berani menebar jaring atau memancing di seluruh wilayah perairan Berau dan sekitarnya, kami tidak akan segan dan dipastikan langsung menindak tegas secara hukum pidana," pungkas Didik Riyanto.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :