Hak angket yang sempat digadang-gadang menjadi pintu masuk mengusut sejumlah kontroversi kebijakan Pemprov Kaltim kini terancam berhenti sebagai wacana.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Mandeknya wacana penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengusut berbagai polemik kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai mencerminkan lemahnya komitmen politik di parlemen. Kondisi tersebut bahkan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD.
Pengamat Politik Kaltim, Syaiful Bachtiar, mengatakan penggunaan hak angket sejatinya harus memenuhi dua syarat utama, yakni dukungan politik antarfraksi dan ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ada dua dimensi yang harus terpenuhi, yakni komitmen politik seluruh fraksi dan syarat prosedural sesuai Pasal 115," ujarnya pada EksposKaltim, Kamis (16/7).
Namun, menurutnya, kedua syarat tersebut hingga kini belum terpenuhi, terutama terkait kuorum kehadiran dalam rapat paripurna. Ia menilai keduanya tidak bisa terwujud sehingga penggunaan hak angket menjadi kabur.
Syaiful menilai Fraksi Golkar memainkan strategi politik dengan mengulur waktu hingga isu hak angket kehilangan momentum.
"Polanya mengulur waktu dan menjadikan isu ini tidak lagi relevan untuk didorong menjadi hak angket," tegasnya.
Tentu saja, menurutnya, kondisi tersebut mengecewakan masyarakat yang berharap DPRD membuka dugaan persoalan penggunaan anggaran daerah melalui hak angket.
Menurutnya, berbagai polemik seperti renovasi rumah jabatan, pengadaan mobil dinas hingga dugaan praktik politik dinasti semestinya dapat diuji melalui mekanisme tersebut.
Terlebih adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Syaiful, justru memperkuat alasan penggunaan hak angket.
"Temuan BPK mengindikasikan ada potensi pelanggaran prosedur, termasuk soal pembelian mobil dinas yang belum mendapat persetujuan DPRD," ujarnya.
Ia menilai temuan tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa terdapat persoalan dalam proses penggunaan anggaran.
Meski hak angket diperkirakan sulit terealisasi, Syaiful menilai DPRD masih memiliki instrumen lain untuk menjalankan fungsi pengawasan, yakni melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, pansus dapat menjadi sarana memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mendalami objek-objek tertentu dalam hasil audit BPK.
"DPRD punya tiga fungsi, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan. Fungsi pengawasan itu tetap bisa dijalankan melalui pansus," jelasnya.
Menanggapi anggapan bahwa DPRD lebih berpihak kepada pemerintah daripada menjalankan mandat sebagai wakil rakyat, Syaiful menyebut penilaian tersebut wajar muncul. Meski demikian, ia mengingatkan penilaian tersebut tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh fraksi.
"Sebagian besar fraksi sebenarnya mendukung hak angket. Jadi tidak semua fraksi bisa disalahkan," katanya.
Menurut Syaiful, khususnya sikap Fraksi Golkar yang menolak hak angket merupakan konsekuensi logis dari kepentingan politik internal.
"Secara naluri politik, Golkar tentu akan melindungi pimpinannya. Itu sesuatu yang logis," pungkasnya.



