Seluruh proses penyaluran hibah dan bantuan sosial akan terintegrasi ke dalam sistem digital.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merevisi Peraturan Gubernur terkait tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial dengan mengintegrasikan seluruh proses pengusulan hingga penyaluran ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 yang dinilai belum mengakomodasi perkembangan sistem pemerintahan berbasis digital.
Kepala Bagian Bina Mental Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Muhammad Hamsani mengatakan integrasi SIPD akan menjadi syarat wajib dalam mekanisme perencanaan maupun pengajuan hibah ke depan.
"Pergub yang lama belum mengakomodasi SIPD. Oleh karena itu, sistem ini sekarang wajib dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah," kata Hamsani, Rabu (16/7/2026).
Menurut dia, penyesuaian aturan tersebut diperlukan untuk menyelaraskan tata kelola hibah daerah dengan sistem administrasi pemerintahan yang semakin terintegrasi secara digital.
Selain memasukkan SIPD sebagai instrumen utama pengusulan, revisi aturan juga diarahkan untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Selama ini, pengawasan dinilai masih berjalan secara parsial di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga belum tersedia mekanisme pemantauan yang terpusat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Biro Kesra menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim membangun platform khusus bernama Dashboard Hibah.
Melalui platform itu, pemerintah daerah dapat memantau seluruh tahapan penyaluran bantuan mulai dari proses pengajuan, penetapan penerima hingga realisasi anggaran.
"Melalui Dashboard Hibah, pimpinan bisa memonitor langsung mulai dari tahap pengajuan, penetapan, hingga realisasi anggaran. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Pengajuan Hibah
Saat ini proses revisi regulasi masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik sebagai landasan hukum perubahan.
Pemprov Kaltim menargetkan rancangan aturan tersebut dapat segera diselesaikan dan disosialisasikan kepada seluruh OPD teknis maupun calon penerima hibah mulai Agustus mendatang.
Hamsani menegaskan persyaratan bagi lembaga penerima hibah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap pengusul wajib memiliki legalitas badan hukum yang sah serta mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPD.
Untuk mempermudah proses transisi, masyarakat maupun lembaga yang berencana mengajukan hibah diminta berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat kabupaten dan kota guna memperoleh akses ke dalam sistem.
Melalui integrasi tersebut, Pemprov berharap proses penyaluran hibah tidak lagi sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih terukur.
"Kami ingin hibah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen pembangunan yang berdampak signifikan bagi kemajuan Kalimantan Timur," pungkas Hamsani. (ant)



