PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Ingatkan Lembaga Pendidikan Nonformal Perpanjang Izin Operasional

Home Berita Dpmptsp Bontang Ingatkan ...

DPMPTSP Bontang Ingatkan Lembaga Pendidikan Nonformal Perpanjang Izin Operasional
Ilustrasi. (AI)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Lembaga pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam memperluas akses pembelajaran bagi masyarakat di luar jalur pendidikan formal.

Oleh karenanya, agar penyelenggaraan kegiatan pendidikan tetap memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan layanan kepada masyarakat, setiap lembaga diwajibkan memastikan izin operasionalnya selalu berlaku sesuai ketentuan.

Lembaga pendidikan nonformal yang dimaksud meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang pun mengingatkan seluruh pengelola ketiga jenis lembaga tersebut agar segera mengajukan perpanjangan izin operasional sebelum masa berlakunya berakhir.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan perpanjangan izin operasional merupakan bagian dari upaya memastikan lembaga pendidikan nonformal tetap memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

"Perpanjangan izin menjadi bentuk penyesuaian data," ujarnya.

Menurut dia, proses tersebut juga menjadi bagian dari verifikasi administrasi agar penyelenggaraan pendidikan nonformal tetap sesuai dengan ketentuan.

"Sekaligus memastikan lembaga masih memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal," katanya.

Ia menjelaskan, pengelola lembaga perlu melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan perpanjangan izin operasional. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, program kegiatan, Surat Keputusan (SK) izin operasional sebelumnya, Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen perubahan pengurus apabila terdapat perubahan, hingga dokumen lahan dan bangunan.

"Seluruh persyaratan tersebut perlu dipenuhi dalam proses pengajuan perpanjangan izin operasional," tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :