EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk memastikan data yang tercantum dalam dokumen perizinan selalu sesuai dengan kondisi lembaga.
Setiap perubahan, baik pada kepengurusan, badan hukum, maupun lokasi operasional, harus segera dilaporkan melalui mekanisme perubahan izin.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pembaruan data merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi lembaga pendidikan.
“Data yang selalu diperbarui akan memudahkan proses pembinaan, pengawasan, maupun pelayanan dari pemerintah. Karena itu, perubahan apa pun sebaiknya segera dilaporkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permohonan perubahan izin diawali dengan penyampaian surat kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang telah dimiliki sebelumnya sebagai dokumen acuan.
Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi karena berfungsi sebagai identitas resmi lembaga dalam sistem perizinan berusaha.
Apabila terdapat pergantian pengurus, lembaga wajib menyerahkan struktur organisasi terbaru yang dilengkapi pembagian tugas masing-masing pengurus, beserta salinan kartu tanda penduduk (KTP) pengurus yang baru.
"Perubahan pada aspek badan hukum juga harus dilaporkan. Karena itu, apabila terdapat pembaruan akta notaris, salinan akta terbaru wajib dilampirkan dalam berkas permohonan perubahan izin," terangnya.
Sementara itu, jika perpindahan atau perubahan lokasi operasional terjadi, pengelola harus membuktikan status penguasaan bangunan melalui dokumen pendukung, seperti sertifikat kepemilikan, perjanjian sewa, surat pinjam pakai, atau dokumen hibah tanah maupun gedung.
Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan sekaligus memberikan layanan kepada lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, pengelola PAUD diimbau tidak menunda pengurusan perubahan izin apabila terdapat perubahan data.
Dengan administrasi yang selalu diperbarui, proses pelayanan perizinan diharapkan berjalan lebih mudah, sekaligus mendukung pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PAUD di Kota Bontang secara lebih efektif.


