PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perkara Batu Bara Rita Widyasari Bergerak Lagi, KPK Periksa Pejabat ESDM

Home Berita Perkara Batu Bara Rita Wi ...

Penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menyeret Rita Widyasari di Kutai Kartanegara memasuki babak baru, usai KPK memeriksa 23 saksi di Samarinda, termasuk Bupati Penajam Mudyat Noor dan sejumlah petinggi perusahaan. 

 


Perkara Batu Bara Rita Widyasari Bergerak Lagi, KPK Periksa Pejabat ESDM
KPK kembali mengembangkan perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dengan memeriksa direktur pengusahaan batu bara Kementerian ESDM. Foto: Disway

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki babak baru.

Setelah memeriksa 23 saksi di Samarinda pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Asep diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” kata Budi.

Berdasarkan catatan KPK, Asep Permana memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.29 WIB.

Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM itu berlangsung hanya beberapa hari setelah KPK memeriksa 23 saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (10/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor.

Selain Mudyat, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga kelompok masyarakat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2008 berinisial HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2011–2014 ANR, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara MR, hingga sejumlah petinggi perusahaan yang terkait dengan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga memanggil Komisaris Utama PT Bara Kumala Sakti sekaligus Komisaris PT Alam Jaya Pratama MSD, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti periode 2008–2012 HC, Direktur Utama PT Bara Kumala MI, Kepala Akuntan PT Bara Kumala MHA, serta sejumlah direktur dan manajer perusahaan lainnya.

Perkara yang sedang diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sejak 2017.

Saat itu KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada Juni 2024.

Perkembangan baru muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara oleh Rita. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.

Setahun kemudian, tepatnya pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK hingga kini terus mendalami hubungan para pihak, aktivitas korporasi, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara dalam perkara yang masih berjalan tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :