EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sertifikat laik higiene sanitasi menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha restoran untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga kepercayaan konsumen. Pemerintah menilai aspek kebersihan tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi bagian penting dalam standar pelayanan usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan seluruh pelaku usaha restoran perlu memenuhi standar sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah agar kualitas layanan tetap terjaga.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 yang mewajibkan restoran kategori menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sesuai klasifikasi usahanya.
"Standar higiene sanitasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan wisatawan yang datang ke restoran," ujarnya.
Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa proses pengolahan makanan, kebersihan dapur, kualitas air, hingga pengelolaan limbah telah memenuhi standar yang berlaku.
Selain itu, restoran juga diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung seperti grease trap pada saluran pembuangan, kitchen hood dengan penyaring lemak, serta sistem pengelolaan sampah yang baik. Untuk kategori menengah tinggi dan tinggi, persyaratan keselamatan diperkuat dengan penyediaan fire blanket, alat pemadam kebakaran, dan deteksi kebocoran gas.
Ia menegaskan sertifikasi sanitasi bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus upaya meningkatkan daya saing usaha kuliner di daerah.
"Kebersihan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kepercayaan pelanggan. Semakin baik standar sanitasi diterapkan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap usaha restoran," pungkasnya.

