PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Balik Vonis Bebas Muara Kate: Ada Trauma, Intimidasi, dan Pengakuan Seorang Perwira

Home Berita Di Balik Vonis Bebas Muar ...

Vonis bebas dalam tragedi berdarah Muara Kate menyisakan cerita panjang tentang trauma keluarga, dugaan intimidasi selama penahanan, pengadangan warga, hingga pernyataan mengejutkan seorang perwira polisi yang menyebut Misrantoni hanyalah 'tumbal'.


Di Balik Vonis Bebas Muara Kate: Ada Trauma, Intimidasi, dan Pengakuan Seorang Perwira
Misrantoni masih belum dapat beraktivitas seperti sediakala setelah mengaku mengalami sejumlah keluhan sakit di sekujur tubuhnya pascamasa penahanan di kepolisian. Kondisi itu terlihat saat ia ditemui di kediamannya di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: Ekspos Kaltim / Nabila Aulia Salim.

Selama 30 hari berada di ruang patsus Polda Kalimantan Timur, Misrantoni (54) berkali-kali didatangi penyidik yang meminta dirinya mengakui pembunuhan Russell (60) dalam tragedi berdarah di Muara Kate. Namun di tengah tekanan yang disebut terus menghimpit itu, satu percakapan dengan seorang perwira polisi justru terus diingatnya.

Nabila Aulia Salim, Muara Kate

TOKOH warga penolak aktivitas hauling batu bara di jalan negara tersebut mengaku sempat bertemu dengan seorang kepala kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polda Kaltim. Dalam percakapan itu, perwira berpangkat ajun komisaris besar polisi ini mencoba meyakinkan bahwa Misrantoni bukan pelaku pembunuhan sebenarnya.

“Dia menegaskan bahwa saya cuma dikambinghitamkan atau tumbal dari rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kapolres Paser,” ujar Misrantoni kepada EKSPOSKALTIM.

Ucapan itu, kata Misrantoni, menjadi penguat mental baginya di tengah tekanan selama penahanan. Ia bahkan langsung mencatat percakapan tersebut di buku harian untuk diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Namun setelah itu, tekanan justru disebutnya semakin intens. Selama berada di Polda Kaltim, Misrantoni mengaku penyidik dari Polres Paser datang satu per satu menemuinya dan meminta dirinya mengakui pembunuhan Russell, rekan sesama penolak hauling yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Misrantoni menegaskan dirinya tetap bertahan pada pendirian bahwa ia tidak mengetahui pelaku penyerangan posko Muara Kate.

“Sedari awal itu kan yang ditargetkan orang kan lima orang. Pak Yusuf, Wartalinus, kita sendiri, Anson sama Bapak Kepala Desa, tokoh-tokoh yang selalu jadi garda terdepan tolak hauling,” katanya.

Menurut Misrantoni, sejak awal para tokoh warga yang aktif menolak aktivitas hauling memang merasa menjadi sasaran. Ia menduga posko penolakan truk hauling di jalan negara telah mengganggu kepentingan pihak tertentu.

Proses hukum terhadap dirinya bermula setelah tragedi penyerangan posko Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell dan menyebabkan Anson mengalami luka berat. Saat itu, status Misrantoni yang semula diperiksa sebagai saksi kemudian berubah menjadi tersangka.

Misrantoni juga mengaku mengalami intimidasi selama masa penahanan. Ia menyebut pernah dipaksa mengonsumsi minuman keras agar mau mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Puncak tekanan yang paling diingatnya terjadi ketika dirinya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun kuasa hukum.

“Selama enam hari di sana, saya menjalani berbagai tes psikologi dan pemeriksaan saraf kepala dengan kondisi fisik yang sangat lemah, bahkan tensi darah saya mencapai angka yang sangat tinggi dan membahayakan nyawa,” tuturnya.

Misrantoni mengaku dokter sempat terkejut setelah mengetahui tekanan darahnya mencapai 198/198. Menurutnya, dokter juga menyampaikan kondisi tersebut berisiko membahayakan nyawa apabila tidak segera ditangani.

Meski demikian, ia mengatakan tim dokter memperlakukannya dengan baik dan menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaannya dalam kondisi baik.

“Padahal rencana awal mereka adalah menahan saya di sana selama 14 hari. Benar-benar mau dibuat gila. Alhamdulillah dokter bilang hasilnya baik dan saya akhirnya diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Tekanan lain disebut kembali datang berselang setahun kemudian. Pada November 2025, Misrantoni mengaku saat itu dirinya telah menandatangani surat pembebasan, namun tetap diminta bertahan di Polres Paser.

Situasi memanas ketika warga datang menjemputnya menggunakan sekitar sepuluh mobil. Dalam perjalanan pulang, rombongan disebut dicegat aparat kepolisian.

Misrantoni mengaku sempat ditarik paksa keluar dari mobil hingga mengalami cedera pada bagian lengan dan terjatuh ke aspal. Kuasa hukumnya, Fathur juga mengalami dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan.

Kericuhan itu berakhir dengan penahanan kembali terhadap Misrantoni hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam proses persidangan, ia menghadapi tuntutan pidana berat sebelum akhirnya divonis bebas.

“Setelah melalui tujuh belas kali persidangan selama sembilan bulan, hakim akhirnya memutuskan bahwa saya tidak bersalah karena jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut,” katanya.

Meski telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga, trauma akibat proses hukum tersebut diakuinya masih membekas.

“Kita ini memang bukan stres lagi sudah, hampir gila juga kita karena terbebani pikiran. Jangankan vonis 15 tahun, 1 bulan, 1 minggu, 1 hari pun aku tidak bakalan bisa terima. Kita tidak bersalah bisa dijadikan orang terdakwa, kita mikir gimana keluarga di rumah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pelaku utama penyerangan posko yang menurutnya hingga kini belum terungkap.

“Pelaku yang sebenarnya masih keliaran. Yang memberikan kesaksian palsu itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka juga,” tambahnya.

Kepulangan Misrantoni dari Pengadilan Grogot disambut warga dengan iring-iringan kendaraan. Misrantoni bersyukur warga tetap menerimanya seperti sediakala meski dirinya sempat menjalani proses hukum panjang.

Ia mengatakan warga mengetahui sumber penghasilannya berasal dari aktivitas berkebun dan kompensasi lahan yang sah, bukan dari aktivitas lobi perusahaan sebagaimana tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya.

Misrantoni juga mengaku pernah ditawari uang senilai Rp 10 juta per minggu melalui pesan WhatsApp agar membiarkan truk hauling melintas di jalan negara.

“Kita jawab, kita tidak sanggup. Kita orang susah, sudah biasa tidak punya uang, enggak bakalan haus uang juga. Bukannya kita enggak mau duit, cuma kalau masalahnya kayak gitu jalurnya salah,” katanya.

Sekadar tahu, sebelumnya Misrantoni dituduh menerima uang dari perusahaan tambang setelah terjadinya pembunuhan Russell. Dalam keterangan sebelumnya yang terungkap di persidangan, ia mengaku memang pernah ditawari uang oleh pihak perusahaan, namun menolak karena alasan menjaga harga diri, adat, serta keselamatan warga.

Hingga kini, dampak proses hukum tersebut masih dirasakan keluarganya. Misrantoni mengaku masih mengalami sakit di bagian leher dan tangan akibat insiden saat pengadangan. "Saya sempat dibanting ketika itu," tuturnya. 

Secara ekonomi, keluarganya juga terdampak, antara lain karena sejumlah peralatan kerja tani yang sempat disita polisi disebut belum dikembalikan.

Menurut Misrantoni, konflik di Muara Kate bermula setelah Pendeta Veronica meninggal dunia akibat terlindas truk hauling batu bara pada 26 Oktober 2024. Peristiwa itu memicu kemarahan warga hingga akhirnya mendirikan posko penolakan hauling di jalan negara.

Warga, kata dia, menilai aktivitas hauling yang menggunakan jalan umum membahayakan keselamatan masyarakat.

Meski sempat ada jaminan bahwa truk tidak lagi melintas, nyatanya kendaraan hauling masih kerap lewat secara sembunyi-sembunyi.

Situasi kemudian memanas menjelang tragedi penyerangan posko. Misrantoni mengaku warga sempat menerima tekanan dan teror melalui pesan singkat, termasuk kedatangan sejumlah kelompok yang meminta aktivitas hauling kembali dibuka.

Namun warga tetap bertahan menolak truk batu bara melintas.

Ia juga masih mengingat benar malam sebelum penyerangan posko terjadi. Saat itu suasana sempat ramai karena kedatangan tamu dari luar daerah untuk berobat tradisional. Namun menjelang dini hari, posko mulai sepi karena sebagian warga pulang beristirahat.

Sekitar pukul 04.00 WITA, kabar penyerangan menyebar. Russell ditemukan meninggal dunia, sementara Anson mengalami luka berat. Pagi buta itu, Russel dan Anson sedang terlelap usai berjaga berhari-hari. Tiba-tiba saja orang tak dikenal datang. Mengutip keterangan saksi, mereka membawa sajam, menggunakan masker, dan menumpangi sebuah mobil. Sejurus itu mereka menikam keduanya yang sedang tertidur di teras muka rumah. Luka tusuk selebar 15×8 centimeter di leher membuat nyawa kakek Russell tak tertolong.

Di tengah proses hukum kasus tersebut, Misrantoni mengaku terkejut ketika Anson kemudian justru memberikan keterangan yang menurutnya berbeda dari sebelumnya. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang dari perusahaan batu bara. Menurutnya, aset yang dimilikinya berasal dari kompensasi lahan dengan PT Amalia Hani Sejahtera dan didukung bukti transaksi.
 
Dalam persidangan, Misrantoni berhasil membuktikan bahwa ia mampu membeli emas, sepeda motor, hingga mobil setelah peristiwa tewasnya Russell, yakni berasal dari PT Amalia, perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser. Pembayaran tersebut tercatat sebagai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh sawit atas nama Misrantoni, tertanggal 21 Januari 2025, dan tidak berkaitan sama sekali dengan pembunuhan Russell.
 

Sembilan Bulan Kehilangan Tulang Punggung Keluarga

Selama sembilan bulan Misrantoni menjalani penahanan, Idah (50), sang istri, mengaku hidup keluarganya berubah drastis.

Perempuan itu terbiasa membantu suaminya menjual hasil kebun seperti sayur dan jahe di pasar. Namun sejak Misrantoni ditahan, seluruh beban ekonomi keluarga disebut harus ditanggung sendirian.

“Ada kalanya semangat saya patah hingga saya kehilangan gairah untuk bekerja, bahkan sampai tidak keluar kamar selama berhari-hari karena masih merasa sangat sedih dan terpukul,” tuturnya.

Idah mengaku paling terpukul ketika mengetahui status suaminya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Menurut dia, pada malam penyerangan posko, Misrantoni berada di rumah bersamanya dan berhubungan layaknya suami dan istri.

Ia bahkan menyampaikan hal tersebut di persidangan sebagai bagian dari kesaksian.

“Kesaksian ini juga saya sampaikan di persidangan karena bagi saya ini bukan aib, melainkan fakta penting yang membuktikan bahwa Bapak tidak berada di lokasi kejadian saat penyerangan berlangsung,” katanya.

Idah mengatakan warga mendirikan posko penolakan hauling karena aktivitas truk batu bara di jalan negara dianggap membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengaku suaminya pernah menolak tawaran uang agar membiarkan truk hauling tetap melintas. 

“Bapak memilih untuk tetap jujur demi keselamatan bersama dan nyawa keluarga sendiri,” ujarnya.

Bagi keluarga, proses hukum yang menimpa Misrantoni terasa berat. Idah masih mengingat bagaimana suaminya dikawal ketat seperti pelaku kejahatan besar.

Di tengah situasi itu, dukungan warga justru terus berdatangan. Warga tetap percaya Misrantoni tidak bersalah dan memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

“Saya bahkan sempat merangkak keluar dari kantor polisi sambil menangis karena tidak sanggup menahan rasa sakit hati dan malu melihat suami dijadikan narapidana atas perbuatan yang tidak ia lakukan,” ucapnya.

Momen lain yang diingat keluarga adalah ketika Misrantoni dipindahkan ke Polda Kaltim tanpa pemberitahuan resmi.

Saat itu keluarga datang membawa makanan dari rumah, namun diberi tahu bahwa Misrantoni sudah dipindahkan.

Idah juga mengaku rumahnya sempat digeledah dan sejumlah barang seperti pisau dapur hingga alat tani ikut disita.

Menurut dia, selama di tahanan Polda Kaltim, Misrantoni juga sempat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Meski demikian, keluarga mengaku tetap bertahan mendampingi proses hukum hingga akhir persidangan.

Setelah Misrantoni bebas, kondisi kesehatannya disebut belum sepenuhnya pulih. Aktivitas fisiknya juga berkurang dibanding sebelumnya.

“Kami hanya ingin kembali hidup tenang dan membersihkan nama baik keluarga setelah badai fitnah ini berlalu,” ujar Andre, anak Misrantoni.

Keluarga juga masih mengingat peristiwa pengadangan saat Misrantoni sempat hendak dibebaskan. Menurut Idah, rombongan warga yang membawa pulang Misrantoni sempat dicegat aparat kepolisian di jalan.

“Bagaimana mungkin seorang pria yang tidak terbukti bersalah diperlakukan lebih kejam dari penjahat kelas kakap,” katanya.

Kini, Misrantoni telah kembali ke tengah keluarga. Ia, Idah dan warga Muara Kate masih menanti jawaban atas satu pertanyaan yang hingga kini belum terpecahkan, yakni siapa pelaku sebenarnya di balik penyerangan posko yang merenggut nyawa Russell.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :