PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perundungan Siber Mengancam, Kaltim Mulai Antisipasi Dini

Home Berita Perundungan Siber Menganc ...

Korban perundungan siber diimbau segera menyimpan bukti, memblokir pelaku, dan melapor ke platform terkait sebagai bagian dari upaya perlindungan di ruang digital yang semakin kompleks.


Perundungan Siber Mengancam, Kaltim Mulai Antisipasi Dini
Perlindungan perempuan dari perundungan siber menjadi fokus UPTD PPA Kaltim. ANTARA/Ahmad Rifandi.

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat langkah mitigasi terhadap fenomena perundungan siber yang dinilai semakin mengkhawatirkan di ruang digital, khususnya yang menyasar perempuan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim Kholid Budhaeri mengatakan peningkatan aktivitas pelecehan di media sosial membutuhkan edukasi masif terkait etika berinternet.

“Kami melihat tren pelecehan di media sosial kian mengkhawatirkan, sehingga diperlukan edukasi masif mengenai etika berinternet,” ujar Kholid, Jumat (15/5). 

Ia menjelaskan perundungan siber bukan sekadar ejekan di ruang digital, tetapi bentuk perilaku yang dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Tindakan tersebut kerap bersifat sistematis, mulai dari perdebatan kasar di dunia maya hingga penyebaran informasi pribadi tanpa izin untuk mempermalukan korban.

Selain itu, perundungan siber juga kerap disertai ujaran kebencian yang menyerang identitas individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Menurut Kholid, masyarakat perlu memahami bahwa pelaku perundungan siber dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada sanksi pidana dan denda yang berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan intimidasi atau pencemaran nama baik di jagat maya,” tegasnya, dikutip dari antara.

UPTD PPA Kaltim mengimbau korban tidak merespons atau membalas pesan pelaku agar situasi tidak semakin memburuk. Langkah yang disarankan adalah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan atau komentar yang bersifat melecehkan.

Setelah itu, korban diminta memblokir akun pelaku serta melaporkan ke platform media sosial terkait. Kholid juga menekankan pentingnya dukungan sosial bagi korban agar tidak menghadapi tekanan psikologis sendirian.

“Dukungan dari keluarga, teman atau guru menjadi fondasi utama dalam memulihkan kondisi psikologis seseorang yang terkena dampak perundungan digital,” ujarnya.

Ia menambahkan apabila dampak psikologis yang dialami sudah berat, korban disarankan mencari bantuan profesional melalui lembaga psikologi.

UPTD PPA Kaltim menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di ruang digital, sekaligus mendorong penguatan empati di dunia maya sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :