Di balik program MBG, puluhan dapur atau SPPG di Kaltim rupanya masih beroperasi tanpa IPAL. Jadi celah serius dalam standar sanitasi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Sebanyak 38 dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal ini menjadi catatan krusial dalam evaluasi Badan Gizi Nasional di tengah perluasan layanan gizi bagi anak sekolah.
Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah pada puluhan dapur tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sanitasi dan lingkungan, sehingga menjadi perhatian dalam pengawasan pelaksanaan program di daerah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Rudi Setiawan, menegaskan penguatan sistem pengawasan menjadi kunci untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar operasional.
"Penguatan sistem pengawasan menjadi kunci keberhasilan program ini, terutama untuk memastikan kualitas sarana prasarana serta kepatuhan standar operasional demi layanan gizi terbaik bagi masyarakat," ujarnya di Samarinda, Minggu.
BGN mencatat, dari total 196 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah terbentuk di Kaltim, sebanyak 176 di antaranya sudah beroperasi melayani kebutuhan gizi anak usia sekolah, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan menengah.
Namun, keberadaan 38 dapur yang belum memiliki IPAL menjadi catatan penting yang perlu segera dibenahi, terutama untuk menjaga standar sanitasi dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan bersama koordinator wilayah, yayasan, hingga mitra pengelola agar seluruh dapur gizi berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, program MBG disebut turut memberikan dampak ekonomi, antara lain meringankan beban orang tua serta membuka lapangan kerja baru dengan melibatkan pelaku usaha kecil dan koperasi di daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, memastikan pengawasan dilakukan melalui satuan tugas lintas sektor. Setiap fasilitas diwajibkan melalui inspeksi awal sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Setiap sarana diwajibkan melewati inspeksi awal secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menerbitkan dokumen legalitas," ujarnya.
Sebagai langkah mitigasi, kapasitas produksi pada tahap awal dibatasi maksimal 500 porsi per dapur untuk uji kelayakan sebelum ditingkatkan.
"Tim pengawas gabungan tidak segan menghentikan sementara operasional dapur apabila ditemukan kejadian menonjol seperti kontaminasi makanan," kata Jaya.
Sementara itu, Kepala BGN Regional Kaltim, Binti Maulina Putri, menegaskan seluruh mitra diwajibkan mematuhi standar operasional serta menjalankan sistem pelaporan internal secara rutin.



