Di tengah pemangkasan anggaran yang juga menyentuh DPRD Kalimantan Timur, upaya menggunakan hak angket untuk menguji berbagai kebijakan penganggaran Pemprov Kaltim justru tersendat. Gagalnya rapat paripurna memenuhi kuorum memunculkan paradoks politik.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Gagalnya hak angket DPRD Kalimantan Timur bisa jadi tidak hanya akan menghentikan sebuah proses politik di ruang paripurna. Lebih jauh, kondisi itu memunculkan pertanyaan tentang masa depan pengawasan terhadap kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan publik.
Pengamat politik dari Samarinda, Syaiful Bachtiar, menganalisis bahwa polemik hak angket yang berlarut-larut selama beberapa bulan terakhir memiliki benang merah yang tak terpisahkan dari perdebatan sengit mengenai kebijakan penganggaran Pemprov Kaltim.
Ironisnya, dari analisis Syaiful, kebijakan daerah ini justru menggelinding di tengah gencar-gencarnya kebijakan efisiensi nasional yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
"Ini kan bagian dari Pasal 106 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak angket ini salah satu hak yang dimiliki oleh DPRD, terutama DPRD Provinsi," cetus Syaiful pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Syaiful, munculnya desakan penggunaan hak angket tidak lahir dari ruang hampa, melainkan sebagai respons langsung atas akumulasi polemik penganggaran yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Faktor utama yang memantik mosi tidak percaya publik adalah belanja pemerintah daerah yang dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan anggaran nasional sepanjang tahun 2025 dan 2026. Di saat kas daerah mengalami kontraksi, porsi anggaran untuk fasilitas kepala daerah justru melonjak drastis.
"Serta juga tidak relevan juga anggaran APBD itu berkurang banyak, tetapi di sisi lain belanja-belanja untuk fasilitas kepala daerah itu di-up, atau diberikan porsi yang besar," lanjut Syaiful.
Kontradiksi ini terasa kian menyakitkan bagi publik karena terjadi di tengah rentetan keluhan masyarakat mengenai minimnya alokasi dana untuk pemeliharaan layanan publik vital, mulai dari jalan, jembatan, gedung sekolah, hingga fasilitas kesehatan.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, hak angket sejatinya diusulkan sebagai instrumen legal untuk menggali, menguji, dan membedah secara objektif berbagai kebijakan anggaran yang dipertanyakan. Syaiful menilai mayoritas publik melihat kebijakan anggaran Pemprov Kaltim telah menabrak rambu-rambu efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Jadi, secara garis besar itu ada pelanggaran, sudah dianggap bertentangan dengan Inpres tadi,” tegasnya.
Syaiful memperingatkan jika DPRD Kaltim mandul dan gagal menggunakan hak angketnya dalam situasi krusial ini, maka ruang gelap dalam kebijakan anggaran daerah berpotensi tidak akan pernah terang benderang.
"Maka itu nanti menurut saya ibarat penyakit, itu tidak tembus sembuh, hanya dikasih semacam sedikit obat, tapi masih dibiarkan penyakit itu," katanya.
Melihat jalannya rapat paripurna yang bahkan gagal melewati tahapan paling awal yakni pemenuhan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014, Syaiful menilai hal tersebut akan menjadi catatan hitam dan rapor merah bagi fungsi pengawasan DPRD Kaltim.
Padahal, ia mengingatkan bahwa hak angket murni merupakan instrumen politik yang output-nya berupa rekomendasi, bukan putusan yudisial yang bersifat menghukum.
Syaiful blak-blakan menyebut sejak awal lolosnya hak angket ini memang sangat tipis akibat adanya penolakan dari sejumlah fraksi besar.
"Dari awal Golkar memang menolak. Dia memberikan opsi interpelasi. Itu salah satu bukti kuat bahwa DPRD memang menolak dari awal proses penyelidikan. Karena mereka ingin meminimalisir risikonya," ungkap Syaiful membongkar peta konstelasi politik di Karang Paci.
Secara matematis, usulan hak angket ini dipastikan layu sebelum berkembang tanpa adanya sokongan dari Fraksi Golkar serta koalisi fraksi lain yang menguasai mayoritas kursi.
Terlebih, syarat formil dalam Pasal 115 Ayat 3 sangat ketat yakni rapat paripurna wajib dihadiri minimal tiga perempat dari total anggota DPRD Kaltim yang ada saat ini.
"Itu hampir dipastikan tidak akan bisa terwujud penggunaan hak angket itu,” pungkas Syaiful.
Sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran menyasar kantor Gubernur dan DPRD Kaltim di Samarinda, pada peringatan Hari Kartini 21 April. Aksi tersebut melibatkan ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Aliansi masyarakat kemudian menetapkan tenggat satu bulan kepada DPRD Kaltim untuk mengeksekusi pakta integritas.
Masyarakat melakukan protes, mulai dari dugaan praktik KKN, politik dinasti, keberadaan TAGUPP, polemik Bankaltimtara, hingga rencana renovasi Kantor Gubernur dan rumah jabatan gubernur yang disebut bernilai Rp25 miliar. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang dianggap bermasalah.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengakui tidak menghadiri rapat paripurna karena sejak awal menolak penggunaan hak angket. Ia menilai mekanisme yang lebih tepat adalah hak interpelasi, yakni meminta penjelasan gubernur terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahapan yang lebih jauh.
Sarkowi juga membantah adanya instruksi fraksi untuk memboikot rapat dan menegaskan keputusan tersebut merupakan sikap politik serta hak personal masing-masing anggota dewan.




