PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bebas Denda Pajak hingga 30 April, Warga Kaltim-Kaltara Diminta Segera Lapor SPT

Home Berita Bebas Denda Pajak Hingga ...

Relaksasi berupa penghapusan sanksi denda pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Wajib pajak diminta segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.


Bebas Denda Pajak hingga 30 April, Warga Kaltim-Kaltara Diminta Segera Lapor SPT
ILUSTRASI wajib pajak berkonsultasi dengan petugas. Foto: Detik Finance

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara memberikan kelonggaran kepada wajib pajak dengan membebaskan sanksi denda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberi ruang penyesuaian terhadap implementasi sistem perpajakan terbaru.

“Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan periode relaksasi sampai dengan 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Teddy Heriyanto, di Samarinda, Kamis (23/4). 

Selain bebas denda keterlambatan pelaporan, wajib pajak juga diberikan kelonggaran dalam menunaikan kewajiban tanpa dikenai beban bunga. DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT, baik dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat maupun melalui layanan daring.

“Masyarakat yang terkendala jarak juga dipersilakan untuk meminta pendampingan pelaporan melalui saluran daring menggunakan aplikasi Coretax DJP,” kata Teddy.

Ia memastikan petugas akan memberikan pendampingan teknis hingga proses pelaporan selesai dilakukan oleh wajib pajak. Di sisi lain, DJP mencatat tingkat partisipasi pelaporan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tetap tinggi meski sistem baru masih dalam tahap penyesuaian.

Hingga saat ini, sebanyak 305.035 dokumen SPT telah masuk ke dalam sistem. Jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 293.602 laporan, sementara wajib pajak badan tercatat 11.433 laporan.

“Capaian hingga kini membuktikan bahwa tingkat partisipasi warga tetap tinggi meski sistem Coretax terbilang masih baru diterapkan,” ujar Teddy.

DJP memastikan akan terus memantau perkembangan kepatuhan pelaporan pada periode SPT tahun pajak 2025. Melalui kebijakan relaksasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus meningkat.

“Setiap warga kami imbau segera memanfaatkan kelonggaran waktu ini untuk menyelesaikan urusan pajaknya sebelum masa pembebasan denda administratif berakhir,” tutupnya. (Ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :