PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan KPK Periksa Hasnur Group dalam Skandal Pajak KPP Banjarmasin

Home Berita Alasan Kpk Periksa Hasnur ...

KPK memeriksa konsultan pajak dari perusahaan terafiliasi Hasnur Group untuk mendalami peran sebagai penghubung dalam pengajuan restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin.


Alasan KPK Periksa Hasnur Group dalam Skandal Pajak KPP Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran konsultan pajak sebagai “proksi” dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, perusahaan yang terafiliasi dengan Hasnur Group, pada Kamis (9/4).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami peran konsultan sebagai perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam proses pengajuan restitusi.

“Jadi, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (10/4). 

Menurut dia, konsultan pajak kerap menjadi titik temu kepentingan antara perusahaan dan pihak otoritas.

“Konsultan ini kan sering kali jadi proksi, bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak, yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui,” katanya.

Ia menambahkan, “Nah proksi itu yang kemudian didalami penyidik, bagaimana peran-peran dari konsultan pajak.”

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Mulyono bersama satu pihak swasta.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang apresiasi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp48,3 miliar.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga pencairan restitusi pajak tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :