PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ritual Besoyong Jelang Vonis Tragedi Muara Kate, Warga Berharap Kebenaran Terungkap

Home Berita Ritual Besoyong Jelang Vo ...

Menjelang sidang vonis Tragedi Muara Kate, warga adat Dayak hingga Paser menggelar Besoyong. Ritual atau doa memohon perlindungan semesta bagi para pejuang lingkungan, sekaligus menyuarakan harapan agar aktor yang sebenarnya di balik konflik hauling dan kematian Russell segera terungkap. 


Ritual Besoyong Jelang Vonis Tragedi Muara Kate, Warga Berharap Kebenaran Terungkap
Tetua adat Dayak Deah merapalkan doa-doa dalam ritual Besoyong di depan Pengadilan Grogot, Kamis (16/4), jelang pembacaan vonis terkait perkara Tragedi Muara Kate. Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Grogot - Di halaman Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menjelang pembacaan vonis perkara tragedi Muara Kate, suara-suara doa mulai terdengar. Warga adat Dayak dan Paser tidak hanya datang untuk menunggu putusan hukum, tetapi juga membawa keyakinan mereka, melalui ritual besoyong, sebagai ikhtiar memohon perlindungan dan berharap kebenaran akhirnya terungkap.

Seorang penghulu adat dari Dayak Deah terlihat duduk bersila merapalkan mantra-mantra dalam bahasa Dayak Deah di muka pengadilan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, sejak Kamis pagi (16/4). Di depannya sudah tersedia sejumlah syarat untuk menggelar ritual. 

"Ritual ini merupakan doa adat yang menjadi bagian dari tradisi spiritual masyarakat setempat," kata pendamping warga Muara Kate, Mei Christy diwawancarai Ekspos Kaltim.

Bagi warga, besoyong bukan sekadar simbolik. Ia adalah permohonan kepada Tuhan dan leluhur agar keadilan berpihak pada mereka.

“Besoyong itu untuk meminta keselamatan, berkah, dan kemudahan,” ujar perempuan yang sejak awal menemani perjuangan warga ini.

Ritual tersebut juga disertai simbol-simbol adat seperti sesajen dan pembakaran dupa, dalam tradisi lokal disebut kerembulu, sebagai penanda pembuka komunikasi dengan leluhur.

Dalam praktik masyarakat Paser, besoyong menjadi bentuk komunikasi spiritual antara manusia dengan leluhur yang diyakini menjaga keseimbangan kehidupan. Ritual ini biasanya memang dipimpin oleh sosok yang dianggap memiliki pemahaman spiritual mendalam, meski pada dasarnya dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat adat.

Perspektif serupa juga disampaikan pemuka adat Dayak Deah di Muara Kate, Warta Linus. Ia menegaskan bahwa besoyong dalam keyakinan Kaharingan merupakan bentuk doa yang ditujukan kepada roh leluhur.

“Ritual besoyong itu sama dengan berdoa kepada Tuhan, tapi dalam keyakinan Kaharingan lebih dominan permohonannya disampaikan kepada roh leluhur Dayak,” ujarnya.

Menurut Warta, praktik ini telah dikenal sejak masa leluhur Dayak, sebagai cara manusia berinteraksi dengan kekuatan tak kasatmata yang diyakini dapat memberikan pertolongan maupun hukuman.

Makna ritual tersebut, lanjut dia, adalah memohon jalan keluar dari persoalan, baik yang berkaitan dengan penderitaan, konflik, maupun ketidakadilan.

Ritual dapat dilakukan di berbagai tempat yang dianggap memiliki makna, mulai dari rumah, sungai, hingga lokasi terjadinya peristiwa.

"Dan siang ini kami lakukan di depan Pengadilan Grogot sebagai simbol harapan agar proses hukum berjalan adil," kata Warta.

Dalam tradisi Dayak Deah, pelaksanaan besoyong juga memiliki tahapan. Pada awalnya dilakukan dengan sesajen sederhana berupa bahan mentah seperti beras, telur, dan gula merah.

Jika permohonan dikabulkan, ritual akan dilanjutkan dengan sesajen matang, bahkan dapat berkembang menjadi ritual balian bayar hajat yang dipimpin oleh pemuka adat.

Pelaksanaan ritual di lingkungan pengadilan, menurut Warta, menjadi simbol harapan agar proses hukum berjalan adil.

“Kami memohon agar penanganan perkara Pak Misran Toni menghasilkan putusan yang adil,” kata Warta.

Pengadilan Grogot tak hanya dipenuhi oleh aparat maupun masyarakat adat. Sejumlah warga umum, aktivis, serta mahasiswa ikut hadir. Selesai ritual digelar,  satu per satu dari mereka menyuarakan aspirasi. 

Perkara yang dihadapi Misran Toni bermula dari tragedi penyerangan saat pagi buta di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell (60) dan melukai satu lainnya, Anson (55). Keduanya bersama, Misrantoni dikenal sebagai salah satu warga yang aktif dalam penolakan aktivitas hauling batu bara di jalan umum, terutama setelah rangkaian insiden kecelakaan yang memicu keresahan masyarakat, termasuk peristiwa yang menewaskan Pendeta Pronika pada Oktober 2024, dan Ustaz Teddy sebelumnya.

Sejumlah pihak seperti KIKA, JATAM, hingga LSJ Fakultas Hukum UGM menilai perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana, melainkan berkaitan dengan konflik panjang antara warga dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam dokumen amicus curiae-nya, mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian, termasuk tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, serta mengaitkannya dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas tambang.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Bagi warga yang akan hadir, besoyong bukan hanya ritual, tetapi juga cara terakhir untuk mengetuk pintu keadilan.

Anak Russel, Aslamiah melalui kuasa hukum, Andri memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Kami yakin yang mulia majelis hakim memutus dengan arif dan bijaksana," ujar pengacara dari kantor hukum Kalimantan Law Firm ini. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :