Pemblokiran konten Instagram Magdalene oleh Komdigi memicu gelombang kritik dari koalisi media dan organisasi sipil yang menilai kebijakan tersebut mengancam kebebasan pers dan berekspresi.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemblokiran konten milik media perempuan Magdalene (@magdaleneid) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai kritik dari sejumlah organisasi, mulai dari Koalisi Media Alternatif (KOMA) hingga Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai).
Konten yang diblokir diketahui memuat pemberitaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 30 Maret 2026. Koalisi Media Alternatif menilai langkah pemblokiran tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik, khususnya media yang mengangkat isu hak asasi manusia.
Selain itu, KOMA juga memprotes penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.
"Kebijakan ini berpotensi membatasi ruang kebebasan pers dan berekspresi, terutama bagi media digital yang menyajikan laporan kritis," jelas Koordinator KOMA, Luviana.
KOMA turut menyoroti pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alex Sabar yang menyebut penertiban dilakukan karena akun Magdalene belum memenuhi kriteria sebagai media massa yang diakui pemerintah, termasuk belum terverifikasi Dewan Pers.
Menurut KOMA, alasan tersebut tidak tepat karena secara hukum tidak semua media wajib terverifikasi Dewan Pers. Kebebasan pers, kata mereka, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koalisi ini juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mensyaratkan badan hukum, alamat, dan penanggung jawab media, tanpa mewajibkan verifikasi sebagai syarat utama.
Dalam pernyataannya, KOMA menyampaikan empat sikap, yakni memprotes pemblokiran yang dinilai sebagai pembungkaman, mendesak pencabutan SK Nomor 127 Tahun 2026, menolak dalih verifikasi media sebagai dasar penertiban, serta mendukung Magdalene dalam upaya advokasi.
Kritik Koalisi Damai
Kritik serupa juga disampaikan Koalisi Damai yang menilai SK Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 bermasalah secara hukum dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital.
Koalisi tersebut menyoroti ketentuan dalam SK yang mewajibkan platform digital memblokir konten dalam waktu paling lambat empat jam setelah menerima perintah, tanpa mekanisme keberatan atau banding bagi pemilik konten.
Selain itu, definisi “disinformasi” dan “ujaran kebencian” dinilai tidak dijelaskan secara jelas dan terukur, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas.
Koalisi Damai juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempersempit tafsir terkait hoaks dan ujaran kebencian.
Dari sisi regulasi, mereka menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri bukan instrumen yang tepat untuk menetapkan norma yang mengikat publik.
Atas dasar itu, Koalisi Damai mendesak pemerintah mencabut SK Nomor 127 Tahun 2026 serta menyusun ulang kebijakan moderasi konten yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.



