Sebuah kasus video konsultasi medis di media sosial semestinya tidak berhenti pada sensasi semata. Sebab, hal tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar di mana batas antara edukasi publik, etika profesi, dan hak privasi pasien, terlebih ketika yang terlibat adalah seorang anak.
Oleh: Fariz Fadhillah
SEORANG siswi SMA berusia 17 tahun di Kota Bontang disebut didiagnosis mengalami kondiloma akuminata atau kutil kelamin. Informasi itu beredar melalui unggahan video seorang dokter spesialis kandungan yang memperlihatkan percakapan konsultasi dengan pasien tersebut. Video itu kemudian menyebar luas dan ditonton lebih dari satu juta kali. Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar diagnosis medis. Yang lebih krusial adalah bagaimana ruang privat seorang pasien berubah menjadi konsumsi publik.
Dalam praktik kedokteran, relasi dokter dan pasien berdiri di atas pondasi kerahasiaan. Bukan hanya identitas yang harus dijaga, tetapi juga detail kondisi medis, percakapan konsultasi, hingga konteks personal pasien.
Ketika kasus medis, terutama yang berkaitan dengan penyakit sensitif, dibawa ke ruang publik, pertanyaan etis segera muncul, apakah kepentingan edukasi publik benar-benar lebih besar daripada hak pasien untuk tetap terlindungi?
Persoalan itu menjadi semakin serius karena pasien disebut masih berusia 17 tahun. Dalam berbagai standar etika profesi kesehatan, perlindungan terhadap pasien anak bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah prinsip dasar. Yang menempatkan kepentingan dan martabat anak di atas segala bentuk eksposur publik.
Namun problemnya tidak berhenti pada etika kedokteran. Ia juga bisa menyentuh wilayah etika jurnalistik. Di tengah derasnya arus viralitas, bisa saja tidak sedikit media yang kemudian mengutip atau mengolah konten media sosial tersebut menjadi berita. Di sinilah kehati-hatian menjadi sangat penting. Penyebutan identitas anak, meskipun tanpa nama, tetap dapat membuka ruang pelanggaran etika jurnalistik. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menegaskan bahwa identitas bukan hanya nama. Melainkan segala data dan informasi yang memudahkan orang lain melacak seseorang.
Dalam konteks ini, penyebutan lokasi, usia, serta jenjang kelas bukan tidak mungkin justru membuka ruang pelacakan terhadap identitas si anak. Selain itu, terdapat pula potensi persoalan akurasi dan verifikasi informasi. Pasal 1 KEJ menuntut wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat dan terverifikasi. Sementara Pasal 3 KEJ mewajibkan wartawan selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.
Jika sebuah berita bersumber semata dari konten media sosial tanpa proses cek dan ricek yang memadai, maka standar verifikasi yang menjadi pondasi jurnalisme jelas dipertaruhkan.
Pasal 9 KEJ turut mengatur agar wartawan menghormati hak pribadi seseorang, terkecuali yang menyangkut kepentingan publik. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Penggunaan kata pelapik seperti "diduga", antara lain dapat menunjukkan tanda kehati-hatian.
Sedangkan, kehidupan pribadi adalah segala kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait kepentingan publik. Batasannya memang bisa setipis tisu. Begini, pernah suatu ketika ada wartawan yang menulis laporan tentang dugaan hubungan terlarang antara dua aparatur sipil negara (ASN).
Wartawan tersebut bahkan membuntuti keduanya hingga memasuki sebuah kamar hotel. Dari situ ia menulis seolah keduanya telah melakukan perbuatan asusila. Masalahnya, dugaan itu disimpulkan dari jarak jauh, kamera yang ia pegang dari dalam mobil di depan hotel jelas tidak mungkin menjangkau apa yang terjadi di dalam kamar.
Merasa dirugikan, salah satu ASN kemudian mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Si wartawan berdalih tentu saja apa yang ia lakukan adalah demi kepentingan publik. Dalam hati saya bertanya-tanya, kepentingan publik yang mana?
Memang benar ASN digaji dari pajak rakyat. Saya termasuk orang yang sepakat bahwa perlu ada semacam pressure lebih kepada para aparatur negara. Namun apakah itu berarti mereka kehilangan seluruh hak atas kehidupan pribadinya?
Selama ini kita sering mendengar kasus ASN menyalahgunakan fasilitas negara, misalnya mobil dinas dipakai ke mal atau dibawa mudik, atau pegawai berkeliaran di pusat perbelanjaan mengenakan seragam dinas saat jam kerja. Oke saja jika itu. Karena, hal-hal demikian jelas berkaitan dengan jabatan, fasilitas negara. Dan terjadi di ruang publik. Di situlah kepentingan publik menjadi relevan.
Tetapi ketika dua orang berada di dalam kamar hotel, dengan lampu temaram, tanpa atribut jabatan, di luar jam kerja, dan tanpa menggunakan fasilitas negara, apakah itu masih otomatis menjadi kepentingan publik? Ataukah sebenarnya yang sedang dipenuhi hanyalah rasa ingin tahu publik?
Pertanyaan inilah yang sesungguhnya ingin dijaga oleh Pasal 9 KEJ. Bahwa wartawan harus mampu menahan diri dan membedakan secara jernih antara apa yang penting bagi publik dan apa yang sekadar menarik bagi publik.
Di tengah derasnya arus viralitas godaan mendulang klik demi memperoleh cuan memang menggiurkan. Maka, persoalan lain yang tak kalah penting adalah wartawan bisa jatuh pada pelanggaran etika, yakni mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Opini menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Lihat postingan ini di Instagram
Narasi yang secara implisit atau eksplisit mengaitkan kasus medis seorang remaja dengan label seperti akibat pergaulan bebas misalnya, merupakan penilaian yang bisa saja tidak berdasar jika tanpa disertai proses verifikasi yang memadai. Dari mana kesimpulan itu diambil? Apakah ada konfirmasi? Apakah ada bukti?
Jika tidak, maka yang terjadi bukan lagi penyampaian fakta, melainkan asumsi yang disajikan seolah-olah sebagai kebenaran. Tentu hal ini berpotensi melabrak Pasal 3 KEJ. Publikasi kasus seperti ini juga membuka celah pertanyaan tentang kepentingan publik.
Apa nilai informasinya bagi masyarakat? Apakah benar-benar untuk edukasi kesehatan? Ataukah sekadar memanfaatkan sensasi sebuah kasus personal yang sensitif? Dalam jurnalisme, kepentingan publik bukan sekadar sesuatu yang menarik perhatian publik. Lantas mengabaikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan kepada pihak-pihak yang diberitakan. Mungkin saja, jika suatu saat korban atau keluarganya keberatan, persoalan ini bisa saja bergeser menjadi isu pelanggaran privasi, apalagi yang menyangkut informasi medis pribadi yang secara etik termasuk kategori paling sensitif.
Era media sosial memang telah mengubah cara profesi berkomunikasi dengan publik. Banyak dokter aktif berbagi pengetahuan kesehatan. Banyak media juga menjadikan konten digital sebagai sumber awal informasi. Tetapi perubahan medium semestinya tidak pernah menghapus prinsip dasar profesi.
Saya masih meyakini bahwa dokter dan jurnalis akan tetap menjadi dua dari empat profesi yang paling dipercaya di dunia. Salah satu sebabnya sederhana, keduanya memiliki kode etik, memiliki organisasi profesi, dan karenanya memiliki mekanisme pengawasan etik yang jelas.
Kebetulan, baru tadi malam saya berdiskusi dengan seorang rekan tentang hal tersebut. Kedua profesi ini, kata saya, sesungguhnya begitu mewah karena memiliki mekanisme penyelesaian etik. Maksudnya, wartawan tidak bisa sekonyong-konyong dipidanakan. Dalam dunia pers, ada mekanisme yang musti ditempuh terlebih dahulu di Dewan Pers.
Dalam dunia kedokteran, salah satu institusi yang sering dianggap paralel adalah Konsil Kedokteran Indonesia. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum bahkan perlu meminta penilaian dari lembaga-lembaga ini sebelum melanjutkan proses hukum. Artinya, baik dokter maupun jurnalis memiliki ruang koreksi dan pengawasan internal yang kuat. Etika ditempatkan di depan sebelum pidana berjalan di belakang.
Namun saya juga sempat berseloroh kepada teman saya malam itu. Sistem etik memang penting, tetapi ia tetap bergantung pada integritas orang yang menjalankannya. Sebab, pada akhirnya dokter palsu bisa membuat orang salah minum obat. Dan wartawan palsu, kalau boleh bercanda sedikit, bisa membuat orang salah kirim amplop.
Humor kecil itu saya maksudkan untuk memberi pesan yang agak serius. Bahwa, profesionalisme bukan hanya soal profesi, tetapi soal tanggung jawab. Dokter mesti terus terikat pada etika kedokteran, wartawan pada etika jurnalistik. Dan, keduanya sama-sama menghormati hak publik atas informasi yang benar, dan hak individu atas kehidupan pribadi.
Tidak semua viral selalu menjadi ukuran kepentingan publik. Tidak semua yang viral layak berita. Tidak semua kasus medis pantas dibuka ke ruang publik. Privasi seorang pasien, terlebih seorang anak, tidak boleh dikorbankan demi sebuah konten yang viral. (*)
*) Penulis adalah analis pada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Pers Dewan Pers serta Pemimpin Redaksi Ekspos Kaltim dan apakabar.co.id. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis.

