Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Menjadi OTT kedelapan sepanjang 2026.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (10/3). Penangkapan tersebut menjadi OTT kedelapan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, sekaligus yang kedua pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/3).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah di Provinsi Bengkulu tersebut, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK memulai rangkaian OTT pada 2026 dengan menangkap delapan orang dalam operasi pada 9–10 Januari 2026. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026, ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan kasus importasi barang tiruan atau barang KW. Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.


