KPK memeriksa kakak ipar Rita Widyasari yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Endri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).
"Pemeriksaan atas nama EE selaku Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama," ujar Budi kepada para jurnalis.
Endri diketahui merupakan kakak ipar Rita Widyasari sekaligus anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Kasus yang menjerat Rita bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selain dari sektor perkebunan, penyidik juga menemukan dugaan aliran uang dari bisnis pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dengan skema pembayaran sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Perkara tersebut terus berkembang hingga pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).


