KPK kembali mengembangkan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Setelah Endri Erawan, KPK kini memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3).
Budi mengatakan Japto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam penyidikan perkara yang kini juga melibatkan tersangka dari unsur korporasi.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Perkara tersebut kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset. Pada 6 Juni 2024, penyidik mengungkap telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dengan penetapan tersangka dari unsur badan hukum tersebut, penyidikan perkara ini memasuki fase baru yang menelusuri dugaan gratifikasi berbasis volume produksi batu bara, termasuk kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema tersebut.


