EKSPOSKALTIM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, memiliki narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Perwira menengah Polri itu juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji rambut.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan barang bukti yang ditemukan di rumah pribadi AKBP Didik bukan untuk diperjualbelikan. “Untuk dipakai, konsumsi,” ujar Zulkarnain di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan awal urine terhadap Didik menunjukkan negatif. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Divisi Propam Polri melalui uji rambut menunjukkan hasil berbeda. “Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika.
Pengungkapan Perkara
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Hasil pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (AKP ML). Pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam Polri terhadap AKP ML menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML inilah, keterlibatan AKBP Didik terungkap.
Tim gabungan Biro Paminal Propam Polri dan Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan etik pada Kamis (19/2).
Polri sebelumnya menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota internal dalam tindak pidana narkotika. Proses pidana dan etik disebut akan berjalan paralel sesuai ketentuan yang berlaku.


