EKSPOSKALTIM, Samarinda - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 sebesar Rp3.762.431 dinilai belum mampu menjamin kehidupan yang layak. Di tengah mahalnya biaya hidup perkotaan, buruh disebut hanya bertahan hidup, sementara tekanan ekonomi mulai memaksa kelas menengah menguras tabungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penilaian itu disampaikan Dosen Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. Ia menegaskan dengan struktur biaya hidup di wilayah perkotaan Kaltim saat ini, angka UMP tersebut lebih mencerminkan upah untuk sekadar bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.
“Kalau upah di Kaltim hanya Rp3,7 juta, itu jelas tidak cukup untuk kehidupan yang layak. Hidup layak tidak hanya soal makan, tapi juga hunian yang manusiawi, akses kesehatan, pendidikan, dan internet,” ujar Purwadi, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, masalah utama terletak pada jurang yang kian melebar antara upah dan biaya hidup riil. Setiap kali upah dinaikkan, inflasi justru lebih dulu bergerak. Harga kebutuhan pokok melonjak lebih cepat, sehingga kenaikan upah nyaris tidak berdampak pada perbaikan daya beli buruh.
Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini menyebut biaya sewa hunian sederhana di wilayah perkotaan Kaltim kini berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per bulan. Angka tersebut belum mencakup kebutuhan lain seperti pangan, transportasi, listrik, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan digital.
“Ketika hampir separuh upah habis hanya untuk sewa rumah, sisanya dipaksa menutup semua kebutuhan lain. Ini bukan konsep hidup layak, tapi kondisi terpaksa,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat banyak rumah tangga pekerja berada dalam tekanan keuangan berkepanjangan. Upah minimum yang seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman dinilai gagal menjalankan peran dasarnya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja berupah minimum. Tekanan ekonomi, menurut Purwadi, mulai menjalar ke kelompok kelas menengah yang selama ini dianggap relatif aman. Berdasarkan berbagai kajian akademik, ia menyebut fenomena “makan tabungan” kini semakin meluas.
“Kelas menengah sudah mulai menguras tabungan dalam porsi besar untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Ini bukan sekadar asumsi, tapi sudah muncul dalam riset dan juga diberitakan oleh media internasional,” ungkapnya.
Jika tren ini terus berlanjut, ia mengingatkan, risiko penurunan kesejahteraan masyarakat akan semakin dalam. Tekanan ekonomi tersebut berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya kerentanan ekonomi hingga tekanan psikologis rumah tangga pekerja.
Purwadi menegaskan keberhasilan ekonomi tidak bisa hanya diukur dari pertumbuhan angka makro atau deretan proyek besar. Ukuran keberhasilan, menurutnya, harus kembali pada daya tahan ekonomi rumah tangga.
“Kalau ekonomi tumbuh tapi rakyat makin tertekan, itu bukan keberhasilan. Ukuran ekonomi seharusnya kembali pada ketahanan keuangan dan mental masyarakat,” katanya.
Meski mendorong masyarakat lebih disiplin dalam mengelola keuangan dengan memprioritaskan kebutuhan pokok dan memperkuat tabungan, ia menekankan tanggung jawab utama tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada individu.
Negara, menurutnya, harus hadir melalui kebijakan pengupahan yang lebih empatik dan berbasis pada realitas biaya hidup. Ia juga mengingatkan agar intervensi pemerintah tidak berhenti pada kebijakan populis atau subsidi jangka pendek yang kerap tidak tepat sasaran.
Menghadapi 2026, Purwadi menilai perlu ada evaluasi serius terhadap kebijakan pengupahan dan perlindungan ekonomi rumah tangga. Tanpa perubahan arah kebijakan, tekanan ekonomi dikhawatirkan akan terus membebani masyarakat Kalimantan Timur.
“Masyarakat sudah lelah bekerja keras, tapi hasilnya makin tipis. Dalam situasi seperti ini, negara harus hadir dengan kebijakan yang benar, bukan sekadar tambal sulam,” tegasnya.
Upah Naik
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan standar pengupahan Tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
UMP Kalimantan Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh wilayah Kaltim.
Untuk tingkat kabupaten dan kota, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi ditetapkan di Kabupaten Berau sebesar Rp4.391.337,55. Disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00.
Sementara di Kota Samarinda, UMSK berada pada rentang Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699. Untuk Kutai Kartanegara serta wilayah Kutai Timur dan Berau, UMSK ditetapkan di atas Rp4 juta, disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing.
Pemerintah menegaskan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayar berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.




