PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Ungkap Sosok Jaksa yang Kabur-Melawan Saat OTT Amuntai

Home Berita Kpk Ungkap Sosok Jaksa Ya ...

OTT KPK di Hulu Sungai Utara membongkar dugaan pemerasan di lingkungan Kejari setempat, sekaligus menyisakan satu jaksa buron yang kabur saat penangkapan.


KPK Ungkap Sosok Jaksa yang Kabur-Melawan Saat OTT Amuntai
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Jakarta - KPK mengungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) sehingga belum ditahan hingga kini.

Tri Taruna merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026. Hingga pasca-OTT, ia tidak memenuhi permintaan KPK untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu subuh (20/12). 

Asep menegaskan KPK akan mengambil langkah lanjutan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna. “Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” katanya.

Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan secara berjenjang untuk melacak keberadaan Tri Taruna, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. “Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” ujar Asep.

Upaya pencarian juga dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga. “Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu,” katanya.

Asep memastikan KPK tidak akan menghentikan pencarian dan tetap menyiapkan status DPO apabila Tri Taruna tidak ditemukan. “Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari OTT kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.

Namun hingga kini, baru Albertinus dan Asis yang ditahan. Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :