PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nama Legislator Kaltim Muncul di Penyidikan Batu Bara Rita Widyasari

Home Berita Nama Legislator Kaltim Mu ...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi sektor batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Nama Legislator Kaltim Muncul di Penyidikan Batu Bara Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Dok.ANTARA

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Nama anggota DPRD Kalimantan Timur Sarkowi V. Zahry muncul dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sarkowi sebagai saksi pada Kamis (7/8) di Polda Kalimantan Timur.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang masih terus dikembangkan penyidik.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Kaltim atas nama SKW selaku anggota DPRD Kaltim," kata Budi dalam keterangannya.

Selain Sarkowi, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yang berasal dari kalangan perusahaan dan karyawan sektor pertambangan.

Mereka adalah Direktur PT Trinanda Karya Utama berinisial SDL, Supervisor Keuangan PT Lembuswana Perkasa berinisial RNT, pegawai PT Lembuswana Perkasa berinisial NVE, pegawai PT Inkor Prima Coal berinisial SRP, serta seorang saksi berinisial TRN.

KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Sarkowi maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Hingga kini status Sarkowi masih sebagai saksi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Kasus itu kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian.

Pengembangan kasus semakin mengerucut setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penyidik KPK hingga kini masih terus memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang untuk mendalami dugaan aliran dana, hubungan antar pihak, serta peran masing-masing pihak dalam perkara gratifikasi yang disebut terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari sebelumnya telah membantah dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia juga menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :