Dugaan korupsi di tubuh BPR milik Pemkot Samarinda akhirnya terang benderang setelah polisi menemukan rangkaian kredit fiktif yang mengalir mulus selama lebih dari setahun dan merugikan negara miliaran rupiah.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Samarinda mengungkap dugaan korupsi di BPR Bank Samarinda (Perseroda) yang menyebabkan kerugian negara Rp4,6 miliar.
Kapolres Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengatakan kasus ini menggunakan modus pencairan kredit fiktif. Penyelidikan berlangsung sejak 2023, sementara peristiwa korupsi terjadi pada Januari 2019 hingga Mei 2020.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni seorang berinisial ASN yang menjabat Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda dan seorang pengusaha properti berinisial SN," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (4/12).
ASN diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui 15 kredit fiktif senilai Rp2,7 miliar. ASN juga menggunakan uang pelunasan kredit dari tiga debitur sebesar Rp473 juta dan mencairkan deposito nasabah tanpa izin senilai Rp131 juta.
SN berperan menyediakan delapan data debitur fiktif. Ia juga mengajukan kredit fiktif dengan agunan fiktif Rp1 miliar dan menaikkan nilai agunan hingga Rp370 juta. Dari rangkaian tindakan tersebut, ASN diduga meraup keuntungan pribadi Rp2 miliar, sementara SN memperoleh Rp2,6 miliar.
"Total kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp4,6 miliar, sama persis dengan total keuntungan yang dinikmati kedua tersangka," jelas Hendri.
Polisi telah menyita uang tunai Rp404 juta, dokumen penyertaan modal dari Pemerintah Kota Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, dan empat berkas agunan yang telah diagunkan di BPR.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


