Samarinda, EKSPOSKALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) periode 2017–2020.
“Tim penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (24/9).
Penetapan A sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus utama yang sebelumnya menjerat beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS, Idaman Ginting Suka.
A langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan alasan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skandal ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan mantan Dirut Perusda Idaman Ginting dengan sejumlah perusahaan, termasuk PT KBA, tanpa prosedur resmi. Perjanjian dijalankan tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, maupun persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal.
Peran A terungkap dalam perjanjian jual beli batu bara tahun 2019, yang membuat Perusda BKS mengalirkan dana investasi Rp7,19 miliar ke PT KBA tanpa ada pengembalian. Padahal, PT KBA tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun izin khusus pengangkutan dan penjualan.
A juga diduga menginisiasi kerja sama Perusda dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang sama-sama tidak sesuai prosedur dan turut menimbulkan kerugian.
Akibat rangkaian perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

