Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap tujuh kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir. Sebanyak 10 tersangka diamankan dengan barang bukti 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menyebut salah satu kasus menonjol terjadi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Polisi mendapati 1.029 gram sabu dan 475 butir ekstasi disembunyikan dalam lipatan pakaian di koper milik IF, residivis asal Sumatra Utara.
“Ini jaringan baru dengan modus jalur udara. Mereka coba memperluas pasar ke kawasan timur Indonesia,” ujar Arif, Selasa (16/9).
Pengungkapan berikutnya dilakukan di sebuah rumah di Jalan P. Suryansyah, Samarinda. Dari lokasi itu, polisi menyita 1.001 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi, serta menangkap dua tersangka yang juga terkait jaringan Sumatra Utara.
Kasus ketiga terungkap di Kelurahan Lempake, Samarinda, dengan barang bukti 1.460 gram sabu dari tangan tersangka jaringan lokal.
“Kurir mendapat upah Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per pengantaran. Dari pengungkapan ini diperkirakan 21 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Arif.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !