Penajam, EKSPOSKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan 1.705 tenaga harian lepas (THL) agar bisa beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, usulan itu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam, Ainie, mengatakan pembahasan penetapan formasi PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah Kemenpan RB menetapkan kebutuhan formasi, BKN akan menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) untuk status PPPK paruh waktu,” ujar Ainie, Jumat (12/9) dikutip dari ANTARA.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pengangkatan ribuan tenaga honorer ini tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

