Jakarta, EKSPOSKALTIM – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam keras aksi penyiksaan anjing hidup-hidup di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ia mendesak polisi segera menangkap pelaku.
“Tindakan ini sangat kejam dan tidak bisa ditolerir. Pelaku harus segera ditangkap agar publik kita tidak jadi masyarakat yang menormalisasi kekejaman atas makhluk hidup lainnya,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/8).
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, menyebarkan aksinya di media sosial.
"Itukan bertentangan dengan moral dan kemanusiaan, harusnya juga bisa dijerat (UU ITE). Jadi saya minta Polda Kaltim, harus segera tangkap dan beri hukuman berat yang setimpal kepada pelaku,” ujar Sahroni.
Ia menegaskan kepolisian tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat terkait kasus ini. Jangan sampai ada kesan laporan masyarakat diabaikan.
"Jangan biarkan pelaku masih bisa berkeliaran bebas usai melakukan tindakan sesadis itu, berbahaya, bisa banyak korban lainnya,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah video pekerja tambang di Kutai Barat yang memutilasi anjing viral di media sosial. Aktivis hewan dari Yayasan Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, melaporkannya ke Polres Samarinda pada Rabu, 20 Agustus 2025.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !