PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rp3,5 Miliar untuk Donna Faroek: Skandal Suap Izin Tambang Kaltim Terbongkar

Home Berita Rp3,5 Miliar Untuk Donna ...

Rp3,5 Miliar untuk Donna Faroek: Skandal Suap Izin Tambang Kaltim Terbongkar
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8). Foto: ANTARA

Jakarta, EKSPOSKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp3,5 miliar dari pengusaha batubara Rudy Ong Chandra (ROC) kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW). Uang itu disebut diberikan di sebuah hotel di Samarinda.

“ROC memerintahkan SUG memberikan uang Rp500 juta, dan IC menyerahkan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada DDW,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Rudy Ong tercatat sebagai pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal serta komisaris di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Baik Rudy maupun Donna kini berstatus tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Skandal ini bermula Juni 2014 saat Rudy Ong menunjuk seorang makelar, SUG, untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya. Agustus 2014, urusan itu dilanjutkan IC. Mereka menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI), di rumah dinasnya.

Sebagai “biaya” pengurusan, ROC mengirim Rp3 miliar yang sebagian diserahkan IC kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim kala itu, Amrullah, serta Rp150 juta ke Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM, Markus Taruk Allo.

Masuk Januari 2015, Donna yang merupakan anak Awang Faroek ikut cawe-cawe. Ia menghubungi Amrullah menanyakan proses IUP, lalu bernegosiasi langsung dengan Rudy. Menurut Asep, Donna sempat menolak tawaran Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar. Permintaan itu dipenuhi.

Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Setelah menerima uang, Donna melalui seorang babysitter bernama IJ menyerahkan enam surat keputusan (SK) IUP kepada IC.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak 19 September 2024: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Awang Faroek meninggal 22 Desember 2024, tapi status hukumnya tetap diumumkan KPK.

Rudy sendiri dijemput paksa di Surabaya pada 21 Agustus 2025 dan ditahan hingga 9 September 2025. Saat konferensi pers di KPK pada 25 Agustus, ia sempat menginterupsi dan mengaku diperas hingga Rp10 miliar, bahkan menyebut ada permintaan untuk membeli narkoba.

“Keterangan itu akan didalami pada pemeriksaan berikutnya. Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan kepada penyidik,” kata Asep. Kasus ini kini terus dikembangkan KPK.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :