Bontang, EKSPOSKALTIM - Operasi Antik Mahakam yang digelar Polres Bontang sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025 menjerat sepuluh tersangka. Salah satunya mantan calon anggota legislatif (caleg) Kota Bontang dapil Bontang Utara, AHW (41). Ia kedapatan menyimpan sabu seberat 5,32 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan, total barang bukti dari delapan kasus yang diungkap mencapai 96,97 gram sabu. Penangkapan dilakukan di tiga wilayah hukum: Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Muara Badak. Di Bontang Selatan, polisi mengungkap lima kasus dengan total 80,46 gram sabu. Di Bontang Utara ada dua kasus dengan 8,53 gram barang bukti, sementara di Muara Badak satu kasus dengan 7,98 gram sabu.
“Para tersangka memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp dan Messenger, dengan sarana HP,” ungkap Widho.
Dari sepuluh tersangka itu, empat masuk target operasi (TO) dan enam non-TO. Semuanya dikategorikan pengedar yang juga pengguna, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti.
Kasus terbesar melibatkan MY (44) dan PA (28) yang ditangkap di Perumahan Korpri, Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. Dari keduanya, polisi menyita 61,10 gram sabu. Di kasus lain, RI (45) diamankan di Jalan Lumba-lumba dengan 11,30 gram sabu.
Di Muara Badak, IS (28) tertangkap dengan 7,98 gram sabu. Lalu AHW, mantan caleg itu, diamankan dengan 5,32 gram sabu. Penangkapan lain terjadi di Jalan KS Tubun, saat AS (23) dibekuk dengan 4,41 gram sabu. Di lokasi sama, SU (43) dan MU (42) ditemukan membawa 3,21 gram sabu. Sementara M (34) ditangkap di Jalan Sultan Syahrir dengan 2,57 gram, dan AP (43) di Jalan Bandeng, Tanjung Laut, dengan 1,08 gram sabu.
“Rata-rata tersangka berusia 23-45 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Widho. “Penyebarannya dengan sistem jejak, di mana bandar dan pengedar tidak pernah saling bertemu.”
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Widho mengimbau masyarakat yang memiliki informasi penyalahgunaan narkotika untuk menghubungi hotline Kapolres Bontang di 0822-5252-8823.
“Mari tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan setiap informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

