Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Polresta Balikpapan membongkar praktik penyebaran konten asusila sesama jenis lewat dua grup berbayar di aplikasi Telegram. Seorang pria berinisial SD (20), yang diduga sebagai admin grup, ditangkap setelah laporan aktivitasnya viral di media sosial pada awal Juli 2025.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari aduan warganet tentang grup komunitas LGBT di Balikpapan yang membagikan konten pornografi pria sesama jenis. Sehari setelah laporan itu ramai, tim Satreskrim mengamankan SD pada 9 Juli 2025.
“Dia mengelola dua grup Telegram bernama ‘Dead Privasi +18’ dan ‘Lokal Only’, keduanya memuat konten asusila sesama jenis,” kata Anton dalam keterangan, Jumat (25/7).
Untuk bisa bergabung, anggota diwajibkan membayar iuran. Rp50 ribu untuk grup ‘privasi’ dan Rp25 ribu untuk grup ‘lokal’. Polisi mencatat SD meraup keuntungan hingga Rp5 juta per bulan dari aktivitas itu.
Tak hanya menyebarkan video, tersangka juga menyimpan 23 rekaman asusila yang diduga berisi adegan dirinya dengan pria lain. Polisi juga menemukan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya janji temu untuk melakukan hubungan seksual.
“Setiap anggota juga diarahkan untuk mempromosikan grup kepada sesama penyuka sesama jenis,” tambah Anton.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit iPhone, dua akun Telegram dengan total 74 pelanggan, satu akun Facebook bertajuk ‘Gay Bisek Kota Balikpapan’, 23 video asusila, enam tangkapan layar percakapan, serta bukti transfer pembayaran video.
SD diamankan dini hari saat sedang makan di sebuah rumah makan di Balikpapan. Ia diketahui merupakan warga setempat, bekerja sebagai karyawan swasta, dan tidak menyelesaikan pendidikan SMK.
“Usianya sudah dewasa dan bukan anak di bawah umur,” tegas Anton.
Atas perbuatannya, SD dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bervariasi, dari enam bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp6 miliar,” kata Anton. Polisi menyatakan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

