PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wapres Pulang, Truk Hauling Muncul Lagi, BBPJN: Kewenangan di BPTD

Home Berita Wapres Pulang, Truk Hauli ...

Wapres Pulang, Truk Hauling Muncul Lagi, BBPJN: Kewenangan di BPTD
Sejumlah pengendara umum mencurigai sejumlah truk batu bara kembali melintas setelah kunjungan Wapres Gibran. Foto: Istimewa

Paser, EKSPOSKALTIM – Beberapa pekan terakhir, sejumlah truk diduga bermuatan batu bara, semen, hingga kernel kembali melintasi jalan nasional di wilayah Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam video yang beredar pada Jumat malam (4/7), tampak tiga truk berjalan beriringan. Lantas, siapa yang berwenang melakukan penindakan?

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Hendro Satrio, menegaskan bahwa izin melintas di jalan nasional menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kalau untuk izin melintas itu kewenangan Kepala BPTD. Balai jalan hanya berwenang untuk urusan crossing,” kata Hendro kepada EKSPOSKALTIM.

“Misalnya perusahaan tambang mau bikin underpass, overpass, atau crossing jalan nasional, itu ke kami. Tapi kalau melintas sepanjang jalan nasional, itu kewenangan BPTD. Mereka punya jembatan timbang, jadi soal kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) itu juga ranah BPTD,” jelasnya.

BBPJN, kata Hendro, hanya bertugas membangun dan merawat jalan nasional. Pengawasan lalu lintas menjadi tugas Kementerian Perhubungan lewat BPTD.

“Kalau kami tugasnya bikin jalan, ngaspal. Tapi pengaturan lalu lintas, termasuk izin melintas, itu kewenangan Kepala BPTD yang berada di bawah Kemenhub,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPTD Kaltim Renhard Ronald juga menyebut penanganan ODOL tak bisa dilakukan sendirian. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga.

“Penertiban ODOL, khususnya angkutan batu bara, harus melibatkan Kemenhub, Polri, Pemda (Dishub), BPJN, dan juga Dinas ESDM karena ini soal tambang,” kata Ronald, saat dihubungi EKSPOSKALTIM pada 17 Juni 2025. “Semua punya kewenangan masing-masing. Tinggal bagaimana kita berkoordinasi dan bergerak bersama.”

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kepala BPTD terkait insiden yang terjadi pada 4 Juli tersebut.

Kepolisian Bergerak

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur melakukan patroli di kawasan Gunung Rambutan, Kecamatan Kuaro, sejak Senin (7/7), menyusul kekhawatiran warga terkait dugaan kembalinya aktivitas truk pengangkut batu bara di jalan nasional wilayah Batu Kajang.

Petugas memeriksa sejumlah truk bertutup terpal yang dicurigai membawa batu bara dari arah Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan berupa semen, lengkap dengan dokumen resmi dari PT Conch. Polisi juga memberikan sosialisasi larangan truk over dimension over loading (ODOL).

“Dengan kehadiran petugas, kami ingin mencegah kecelakaan dan pelanggaran, termasuk pengangkutan batu bara secara ilegal,” kata Dirlantas Polda Kaltim Kombes Rifki.

Langkah ini diambil setelah beredarnya video yang menunjukkan tiga truk berpelat DA (Kalsel) melintas di Batu Kajang pada Jumat malam (4/7). Seorang warga dalam video menyebut, “Malam ini tanggal 4, aku lagi sweeping sendirian, ada tiga truk muatan batu bara berplat DA.” Saksi lain membenarkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 Wita, namun mengaku tak dapat memastikan isi muatan karena bentuk truk mirip dengan pengangkut semen dan kernel.

Keresahan warga mencuat lantaran pemerintah pusat sebelumnya telah menjanjikan penghentian truk tambang di jalan nasional usai tragedi Muara Kate pada 15 November 2024. Kala itu, tokoh adat Dayak, Russell (60), tewas ditusuk saat berjaga di posko penolak hauling. Rekannya, Anson (55), mengalami luka berat. Sebelumnya, Ustaz Teddy tewas tertabrak truk tambang pada Mei 2024, dan Pendeta Veronika dilindas truk gagal nanjak pada Oktober 2024.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengunjungi lokasi tragedi pada 15 Juni 2025, meminta PT Mantimin Coal Mining (MCM) pindah jalur ke hauling milik PT Prima (Jhonlin Group) di Tabalong, Kalimantan Selatan. Selama masa transisi, MCM dilarang beroperasi di Kalimantan Timur. Namun sebulan kemudian, truk-truk diduga tambang kembali terlihat melintas. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyatakan masih akan menelusuri informasi tersebut. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengaku belum mendapat laporan.

Peneliti NUGAL Institute, Merah Johansyah, menegaskan angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum. Menurutnya, jalan umum punya batas teknis, sementara batu bara sebagai komoditas khusus harus diangkut lewat jalur khusus. Ia menyebut tiga regulasi yang melarang hauling di jalan umum: UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Pasal 9, Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012, dan SK Gubernur Kaltim No. 700 Tahun 2013.

“Kalau tambangnya ilegal, maka aktivitasnya—termasuk penggunaan jalan umum—juga ilegal,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa truk non-batu bara tetap bisa melanggar jika termasuk ODOL. Jika jalan rusak, menurut Merah, BBPJN dan gubernur harus bertanggung jawab.

Sementara itu, BBPJN Kaltim menjanjikan perbaikan jalan nasional di Batu Kajang sepanjang 4 km dan dua jembatan rusak. Namun, hingga kini kantor PT MCM di Cityloft Apartment, Jakarta, tak lagi beroperasi, dan konfirmasi ke direksi belum membuahkan hasil. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :