Samarinda, EKSPOSKALTIM – Penyidikan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus bergulir. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka.
Namun, berbagai pihak, termasuk DPRD Kaltim, menilai penindakan masih belum menyentuh aktor intelektual dan pemodal utama di balik perambahan kawasan pendidikan ini.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Kamis (10/7), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata memaparkan bahwa Rudini ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penambang yang memilih lokasi dan mengoperasikan alat berat di KHDTK Unmul tanpa izin.
“Penanggung jawab lapangan adalah Rudini. Ia membawa alat berat, menunjuk lokasi, dan sempat mengajukan kerja sama dengan pihak KSU PUMMA,” ungkap Meilki.
Namun, kesepakatan antara Rudini dan KSU PUMMA tak pernah terjadi lantaran tak tercapai kesepahaman terkait uang muka sebesar Rp1,5 miliar. Meski begitu, jejak aktivitas tambang ilegal tetap ditemukan.
Polda menyita satu unit ekskavator Hitachi ZX200 yang digunakan Rudini. Aktivitas penambangan terdeteksi sejak awal April 2025 di kawasan hutan seluas 3,48 hektare. Mobilisasi alat berat dilakukan melalui jalan hauling milik PT Lanna Harita dan jalan hauling bersama yang digunakan KSU PUMMA, PT CEM, dan CV Limbuh.
Dua Jalur Penyidikan Berbeda
Sementara itu, Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan turut menyelidiki perambahan KHDTK. Gakkum menemukan indikasi keterlibatan dua perusahaan, yakni PT TAA dan PT HBB, dalam penyediaan alat berat dan operator. Nama-nama seperti AN, RK, dan SU disebut sebagai karyawan dan pemilik alat berat yang beraktivitas di lokasi tambang pada 3–5 April 2025.
Direktur PT TAA (Mrs. IA) dan Direktur PT HBB (Mr. NO) yang merupakan pasangan suami istri juga sudah dipanggil sebagai saksi, meski beberapa di antaranya sempat mangkir, sehingga Gakkum mengeluarkan surat perintah membawa paksa dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mabes Polri, Binda Kaltim, dan Polda.
Purwanto, perwakilan Gakkum dalam RDP, memaparkan anatomi dugaan pelanggaran. Termasuk bukti video dari mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul dan dokumen serta peta kawasan.
Namun, berbeda dengan Polda, Gakkum belum menetapkan tersangka. Hal ini memicu pertanyaan di DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa publik perlu melihat hasil nyata dari penyelidikan kedua institusi.
“Kalau arahnya berbeda, ini aneh. Jangan sampai Polda dan Gakkum seperti berjalan sendiri-sendiri. Harusnya sinergi. Karena aktor intelektual belum disentuh,” kata Sarkowi.
Tumpang Tindih Izin
AKBP Meilki mengakui adanya overlapping antara izin IUP-OP milik KSU PUMMA dan kawasan KHDTK yang seharusnya tak boleh ditambang tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari KLHK.
Ia menegaskan bahwa meskipun saat ini baru Rudini yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta persidangan. “Kami tetap mengejar pelaku lainnya. Rudini bukan titik akhir,” tegasnya.
Pihak Gakkum juga menyatakan siap menyampaikan seluruh temuan dan hasil penyelidikan kepada Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam jalur hukum pidana.
Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi penegak hukum dan lembaga pengawasan lingkungan. Selain menindak pelaku lapangan, pengungkapan jaringan dan keterlibatan korporasi menjadi krusial agar kawasan pendidikan tidak terus menjadi korban eksploitasi.
Polda Kaltim dan Gakkum Kalimantan didesak untuk bersinergi dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual, pemilik modal, dan perusahaan penyedia alat berat mesti diproses secara hukum.

