EKSPOSKALTIM, Bontang – Perubahan peraturan daerah (Perda) Kota Bontang nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa dan usaha, kini telah menemukan titik terang.
Perubahan Perda tersebut telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Bontang yang dihadiri Walikota Bontang dan Wakil Walikota Bontang, Neni Moerniaeni – Basri Rase, di Ruang Rapat II DPRD, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Selasa (2/8) pagi kemarin.
Perubahan Perda terkait retribusi ini lebih difokuskan pada retribusi pelayanan kepelabuhan, yang hakekatnya merupakan pembayaran yang dilakukan atas jasa pelayanan kepelabuhan, termasuk fasilitas pelabuhan yang ada di lingkungan pelabuhan.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni yang dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna mengatakan, peraturan biaya retribusi jasa dan usaha ini diparipurnakan berdasarkan keputusan bersama.
“Memang retribusi ini kami fokuskan pada pelayanan jasa kepelabuhan,” jelasnya.
Hanya saja, kata Walikota, besaran terhadap nilai retribusi yang akan ditetapkan, masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut. “Nilainya (tarif,red) ini kita lagi konsultasikan, dalam hal ini melalui Kementrian Hukum dan HAM, dan termasuk Kementrian Perhubungan. Ini dilakukan sebagai pembanding kita dalam menentukan besaran nilai agar dapat menyesuaikan, jadi tidak sembarangan,” ulasnya.
Disinggung terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sektor lain, Neni mengaku masih minim, karena masih banyak sektor yang tidak maksimal dalam penarikan retrbusi.
“Kalau dari sektor lain, kita belum maksimal, masih kecil sekali. Contoh, dari retribusi parkir dana pajak penerangan jalan juga kita masih belum maksimal. Tetapi dengan revisi ini, kita bisa harapkan dari sektor jasa dan usaha. Kan ada perusahaan besar di Kota Bontang, itu yang kita nantikan,” pungkasnya.

