EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus menyosialisasikan aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman penting bagi masyarakat saat membuat nama pada dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Budiman, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama. Di antaranya, nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.
“Selain itu, jumlah huruf dalam nama dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi dan minimal terdiri atas dua kata,” jelasnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan administrasi sekaligus menghindari potensi masalah di kemudian hari, terutama dalam sistem pelayanan publik berbasis digital.
Disdukcapil juga menegaskan beberapa larangan dalam penulisan nama. Larangan tersebut mencakup penggunaan singkatan, kecuali memang tidak memiliki arti lain. Selain itu, nama juga tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.
“Penggunaan gelar pendidikan ataupun gelar keagamaan juga tidak diperkenankan dalam akta pencatatan sipil,” tegas Budiman.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan proses administrasi kependudukan.
“Masyarakat perlu memahami pentingnya penulisan nama yang sesuai aturan sehingga dokumen kependudukan menjadi valid, tertib, dan mudah digunakan dalam berbagai keperluan,” tutupnya. (*)

