Jakarta, EKSPOSKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol) di Samarinda, Rabu (18/6). Program ini menjamin seluruh warga Kaltim bisa berobat gratis di semua fasilitas kesehatan, cukup dengan membawa KTP, KK, atau KIA.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan program ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, termasuk:
- Peserta JKN aktif,
- Peserta JKN nonaktif,
- Penduduk yang belum terdaftar JKN.
"Kesehatan adalah hak dasar. Gratispol adalah langkah konkret untuk meningkatkankesejahteraan dan produktivitas masyarakat," kata Jaya, dikutip dari Bisnis.com.
Program ini mendukung cakupan kesehatan semesta (universal health coverage), dan dibangun di atas landasan hukum seperti Peraturan Gubernur, Petunjuk Teknis, dan komitmen bersama Dinkes se-Kaltim.
Alur Layanan Gratispol
Jika Sakit:
Datangi puskesmas atau klinik (FKTP), meski belum punya JKN atau status JKN tidak aktif.
Jika darurat, langsung ke IGD rumah sakit.
Jika perlu, pasien akan dirujuk ke rumah sakit lanjutan (FKRTL).
Bawa identitas: KTP/KK/KIA.
Jika Sehat tapi Belum Terdaftar JKN:
Daftar ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dinkes Provinsi akan aktivasi kepesertaan secara kolektif.

