Bontang, EKSPOSKALTIM - Upaya menjadikan Bontang sebagai Kota Layak Anak masih menghadapi tantangan serius. Enam bulan terakhir, sebanyak 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat oleh polisi. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur mendominasi.
“Permasalahan perempuan dan anak di kota Bontang memang cukup memprihatinkan,” ungkap Aipda Nurasie, Kanit PPA Satreskrim Polres Bontang, dalam rapat koordinasi gugus tugas Kota Layak Anak, Selasa (3/6/2025).
Nurasie memerinci ada 9 kasus persetubuhan, 3 kasus pencabulan, 5 kekerasan terhadap anak, 3 KDRT, 1 perzinahan, dan 1 penganiayaan.
Menurut Nurasie, kasus persetubuhan umumnya terjadi karena hubungan suka sama suka antara remaja usia 16–18 tahun. Namun, tetap saja masuk kategori tindak pidana.
“Punya anak perempuan bisa beresiko hamil dan punya anak laki-laki akan beresiko bertanggung jawab dengan cara dipenjara,” jelasnya.
Ia berharap program Kota Layak Anak tak hanya sebatas mengejar penghargaan. “Setidaknya berkurang untuk kejadian kekerasan terhadap anak ataupun terhadap perempuan,” lanjutnya.
Faktor keluarga menjadi penyebab dominan. Ia mencontohkan banyak korban berasal dari keluarga broken home, single parent, atau tanpa pengawasan memadai.
“Kurangnya pemantauan dari orang tua... orang tua yang sedang menjalani hukuman di lapas sehingga anaknya tinggal bersama saudaranya. Sehingga untuk pengawasan hal-hal seperti itu tidak ada,” jelasnya.
Nurasie mengimbau agar orang tua menciptakan ruang komunikasi terbuka dengan anak. “Bukan hanya sekedar omelan saja, tetapi setidaknya anak pun juga merasa nyaman dan terbuka melalui perlakuan orang tua,” tambahnya.
Mendekati Verifikasi Kota Layak Anak
Penilaian verifikasi lapangan hybrid untuk program Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada 13 Juni 2025. Proses ini akan dilakukan secara langsung dan daring (virtual), mencakup 11 titik layanan perlindungan anak di Kota Bontang.
Rangkaian kegiatan verifikasi meliputi empat agenda utama: presentasi dari kepala daerah mengenai implementasi KLA, sesi tanya jawab dengan Gugus Tugas KLA, dialog bersama Forum Anak, serta virtual tour dan penilaian langsung ke titik-titik layanan yang telah disiapkan.
Menjelang pelaksanaan penilaian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang telah menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan. Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa, dan Forum Anak ini dianggap krusial untuk mendukung suksesnya penilaian dan implementasi program perlindungan anak secara berkelanjutan.
Data SIMFONI Bicara
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bontang mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 138 korban, lalu turun menjadi 135 pada 2022, dan kembali menurun menjadi 107 pada 2023. Namun pada 2024, angka korban meningkat menjadi 147 jiwa. Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2025, tercatat sudah ada 36 korban, dengan 27 di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
DP3AKB menilai meningkatnya jumlah laporan sebagai indikasi positif dari tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Kepala DP3AKB Kota Bontang, Eddy Forestwanto, menegaskan bahwa status sebagai Kota Layak Anak bukan berarti nol kekerasan, melainkan bagaimana semua pihak mengambil peran aktif dalam kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Berbicara Kota Layak Anak bukan berarti kota itu tidak ada kekerasan dan kejadian sama sekali,” ujar Eddy. “Tapi bagaimana di-targetkan menjadi Kota Layak Anak supaya seluruh stakeholder benar-benar pengambilan peran pada kebijakan yang berorientasi pada anak.”
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan berbagai potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar anak-anak di Bontang dapat terhindar dari berbagai bentuk ancaman kekerasan di masa mendatang.
Saluran Pengaduan Dibuka Lebar
Sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan akses perlindungan yang mudah, DP3AKB membuka berbagai saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Eddy mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemui atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pengaduan dapat disampaikan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang melalui beberapa jalur berikut:
Hotline: 0811-5413-3355
Call Center: 112
Datang langsung ke kantor UPTD PPA di Jalan Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

