Samarinda, EKSPOSKALTIM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menagih janji pemerintah melindungi warga di Kabupaten Paser dari ancaman bahaya truk batu bara yang menyusup ke jalan negara. Pernyataan ini disampaikan setelah warga Muara Kate, di perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan, menghadang konvoi truk batu bara ilegal.
"Aksi penjagaan warga ini bukan tanpa risiko. Warga masih dibayangi oleh trauma peristiwa berdarah yang menyebabkan gugurnya Rusell (6) pada November 2024," ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Kamis (5/6).
Menurut catatan JATAM, sudah lebih dari 200 hari sejak tragedi itu berlalu, namun kasus kekerasan dan teror terhadap warga belum juga diungkap aparat.
"Bahkan setelah berganti-ganti Gubernur dari Awang Faroek Ishak, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud, pelanggaran penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara tetap tak mampu mereka cegah, padahal sudah jelas dilarang dalam Perda No 10 Tahun 2012," tegas Mareta.
Ia menilai janji-janji Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji soal perlindungan masyarakat dan penindakan tambang ilegal hanya sebatas ucapan. "Janji manis yang disampaikan, tidak lebih dari Janji Pol, Bukti Nol," ujarnya.
Lebih menyakitkan lagi, kata Mareta, hingga kini belum ada tindakan dari Polres Paser untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Batu Kajang dan Muara Kate. “Aparat justru abai terhadap upaya-upaya pengamanan yang seharusnya diberikan kepada warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.”
Batu Bara Ilegal ke PT Conch
Selasa dini hari (2/6) warga menghadang konvoi sekitar 50 truk batu bara di jalan nasional kawasan Muara Kate. Truk-truk itu ditutupi terpal. Para sopir mengaku mengangkut batu bara dari bekas tambang PT Tunas Muda Jaya (TMJ) di Desa Busui, untuk dikirim ke pabrik semen PT Conch di Tabalong, Kalimantan Selatan.
JATAM menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar dua pasal dalam UU Minerba. Pasal 158 mengatur bahwa penambangan tanpa izin bisa dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengancam pidana serupa bagi yang mengangkut, menampung, atau memanfaatkan batu bara dari tambang ilegal.
Dengan pengakuan sopir dan lokasi asal muatan dari tambang nonaktif, Jatam mendesak aparat segera menyelidiki dugaan tambang ilegal dan rantai distribusinya.
Upaya konfirmasi media ini ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim belum mendapat jawaban. Kepala BBPJN Hendro tidak merespons.
Terpisah, Wakil Gubernur Seno Aji tampak kaget mendengar kabar tersebut. "Nekat juga ya mereka. Saya sudah sampaikan ke Pak Kapolda untuk bisa ditindaklanjuti segera," kata Seno, tadi malam.
Kronologis Penghadangan
Aksi penjagaan ini dipicu oleh pesan suara yang diterima warga Muara Kate pada 1 Juni 2025. Pesan yang beredar di WhatsApp menyebut Posko Muara Kate telah aman dilalui. Warga menilai informasi itu sebagai upaya mengelabui penjagaan.
Sebagai respons, warga menggelar pertemuan dan sepakat melakukan patroli malam. Pada 2 Juni, patroli dilakukan pukul 22.00–02.00 Wita. Benar saja, sekitar pukul 01.00, terdengar deru truk hauling batubara. Warga langsung menghadang konvoi sekitar 50 truk.
Para sopir mengaku batu bara diangkut dari bekas lahan konsesi PT TMJ di Gunung Raja, Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang. Mereka menyebut muatan itu ditujukan ke PT Conch.
Data JATAM Kaltim menunjukkan, PT TMJ memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas 1.992 hektare, diterbitkan Bupati Paser lewat SK No. 545/18/OPERASI PRODUKSI/EK/IX/2011. Namun izin itu sudah kedaluwarsa sejak 19 September 2021 dan tak ditemukan dokumen perpanjangan resmi.
Warga menduga aktivitas ini sudah berlangsung sejak bulan lalu, saat sebagian besar warga sibuk berladang. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk melintas di jalan umum tanpa penjagaan ketat.

