EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sebanyak 14 rumah warga di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, rusak terdampak longsor besar yang dipicu bekas tambang ilegal tak direklamasi. Empat warga dilaporkan terluka, dua di antaranya dalam kondisi berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyebutkan longsor terjadi di empat titik, dengan salah satu longsoran besar bahkan menjebol aliran sungai. “Material longsor menutup badan sungai hingga menyebabkan luapan air ke permukiman warga,” ujarnya di Samarinda, Selasa (13/5).
Normalisasi sungai menjadi prioritas utama penanganan saat ini. Dinas ESDM bekerja sama dengan Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan sekitar serta warga setempat untuk mempercepat proses.
Rapat koordinasi lintas sektor akan digelar Rabu (14/5) guna merumuskan langkah pemulihan dan pencegahan lanjutan.
Menurut Bambang, penyebab utama longsor ini diduga kuat berasal dari aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sekitar 1999–2000 di area bekas konsesi PT MSA. Tambang tersebut ditinggalkan tanpa proses reklamasi, menyisakan lahan labil yang rentan terhadap longsor.
"Curah hujan tinggi selama tujuh jam memperparah kondisi. Tanah yang gembur dan tidak stabil akhirnya longsor dan menyumbat sungai,” jelas Bambang, seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak terkait langsung dengan tambang aktif saat ini, melainkan dampak jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal yang sudah ditinggalkan lima hingga enam tahun lalu.
Soal pertanggungjawaban, Bambang mengakui belum ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara hukum karena pelaku tambang ilegal saat itu sudah tidak aktif dan tidak terdata secara resmi. Fokus utama pemerintah kini adalah evakuasi dan pemulihan warga terdampak.
Dinas ESDM Kaltim juga telah melibatkan sejumlah instansi dalam penanganan lanjutan, seperti Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, BPBD, serta jajaran pemerintahan desa dan kecamatan setempat.

