PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

WPFD 2025: AJI Balikpapan Dorong Jurnalis Melek Berserikat

Home Berita Wpfd 2025: Aji Balikpapan ...

WPFD 2025: AJI Balikpapan Dorong Jurnalis Melek Berserikat
Diskusi publik sekaligus pemutaran film dokumenter “Cut to Cut”, Sabtu (10/5) oleh Aliansi Jurnalis Independen. Foto: AJI

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menggelar diskusi publik sekaligus pemutaran film dokumenter “Cut to Cut”, Sabtu (10/5). Film ini menyoroti sisi lain profesi jurnalis, bukan hanya sebagai pencari berita, tapi juga sebagai pekerja yang rentan terhadap eksploitasi.

Diskusi berlangsung di Andaliman Coffee, dengan mengangkat tema "Kerentanan Kerja Jurnalistik dan Jurnalis sebagai Pekerja". Dua narasumber utama hadir, yaitu Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan Ardiansyah dan jurnalis Kompas.id, Sucipto. Diskusi dimoderatori oleh Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian.

Sucipto memaparkan bahwa kebebasan pers yang ideal tak bisa terwujud tanpa jurnalis yang independen dan terlindungi secara struktural. “Independensi jurnalis harus didukung dengan upah layak dan kebebasan berserikat. Serikat pekerja penting untuk memperjuangkan hak-hak kami,” ujarnya.

Ia membagikan pengalamannya saat pandemi Covid-19. Berkat keberadaan serikat pekerja di tempatnya bekerja, jurnalis bisa menegosiasikan hak cuti dan turut terlibat dalam pembahasan aturan perusahaan. Termasuk soal pesangon. “Kami jadi punya posisi tawar terhadap manajemen,” tambahnya.

Sementara itu, Erik Alfian menyayangkan masih banyak jurnalis yang belum menyadari posisi mereka sebagai bagian dari kelas pekerja. “Selama ini jurnalis dipersepsikan sebagai profesi yang punya akses luas—bisa bertemu pejabat, masuk ke mana saja. Tapi di balik itu, mereka kerap mengalami pemotongan gaji, PHK sepihak, atau bahkan upah di bawah standar,” tegas Erik.

Ironisnya, praktik semacam ini bukan hanya terjadi di Jakarta seperti yang tergambarkan dalam film “Cut to Cut”, tetapi juga nyata di Balikpapan.

Saat pandemi, sejumlah jurnalis dari salah satu media lokal mengalami pemotongan gaji hingga 30 persen dan mendapat demosi tanpa alasan jelas. AJI Balikpapan kala itu ikut bersuara dan mendampingi kasus tersebut hingga dimenangkan oleh jurnalis di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ardiansyah dari PBH Peradi Balikpapan menegaskan bahwa jurnalis kerap menjadi korban penggerusan hak karena lemahnya perlindungan struktural. “Serikat pekerja tidak perlu izin dari perusahaan untuk dibentuk. Kalau perusahaan menghalangi, itu bisa dipidanakan,” jelasnya.

Ia juga mendorong jurnalis untuk mulai memandang persoalan hubungan kerja bukan sekadar kasus perorangan, tapi sebagai masalah struktural yang butuh penanganan kolektif.

“Jurnalis sering kali enggan disebut buruh, dan ini menjadi salah satu penyebab serikat pekerja sulit tumbuh di kalangan media,” tambahnya.

Diskusi ditutup dengan seruan bersama untuk menghidupkan semangat berserikat dan memperkuat solidaritas antarjurnalis. Selain jurnalis lintas media, acara juga dihadiri oleh aktivis dan praktisi hukum yang peduli terhadap isu kebebasan pers dan perlindungan hak-hak pekerja media.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :