EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Bertepatan Hari Kartini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan program layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Benua Etam. Program ini berlaku di semua fasilitas kesehatan bagi warga yang memiliki KTP Kaltim dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Program ini terbuka untuk semua penduduk Kaltim yang punya KTP dan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, Senin (21/4).
Namun, bagi warga yang status BPJS-nya tidak aktif, tidak perlu khawatir. Mereka bisa langsung mengaktifkan kepesertaannya di fasilitas kesehatan tempat mereka berobat. Sementara yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, dipersilakan mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
“Bagi yang belum terdaftar, bisa langsung datang dan mendaftar di Dinas Kesehatan provinsi,” tambah Jaya.
Terkait alur pelayanan, Jaya menjelaskan bahwa untuk keluhan umum atau yang tidak darurat, warga tetap harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas. Sedangkan untuk kondisi darurat—seperti kecelakaan—pasien bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa harus melalui puskesmas.
Program ini tidak membatasi jumlah peserta. Asalkan memiliki KTP Kaltim, warga berhak mendapatkan layanan ini. Menurut Jaya, pembiayaan program ditopang oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bentuk gotong royong di bidang kesehatan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tunggakan iuran BPJS tetap menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Saat mengikuti program ini, tunggakan tak perlu dibayar karena peserta otomatis dianggap tidak aktif dan akan mendapat layanan standar kelas 3.
Bagi peserta kelas 1 atau 2 yang ingin turun ke kelas 3 untuk memanfaatkan layanan gratis ini, bisa melakukan proses migrasi dengan bantuan petugas BPJS. Namun, selama menikmati fasilitas gratis, peserta tidak diperkenankan naik kelas selama satu tahun karena premi sepenuhnya ditanggung pemerintah.

