PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sehari, 4 Pengedar Digulung Polisi Bontang

Home Berita Sehari, 4 Pengedar Digulu ...

Sehari, 4 Pengedar Digulung Polisi Bontang
Polisi menggulung empat pengedar dalam waktu 1x24 jam. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Bontang - Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi membekuk empat pengedar narkoba di kawasan Bontang Selatan. Tepatnya di Tanjung laut Indah.

Penggerebekan pertama berlangsung pukul 16.55 Wita, Minggu (13/4). Dua perempuan, Fi (25) dan RA (22), diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga. Keduanya diketahui tinggal satu atap di kawasan Tanjung Laut Indah.

Penangkapan bermula saat Fi dicurigai berada di pinggir jalan. Saat didatangi, Fi sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi sabu.

"Dari situ kami tahu bahwa Fi terlibat. Saat digeledah lebih lanjut, dia mengaku mendapat barang tersebut dari RA," jelas Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, dikutip dari Bontang Post. 

Tim kemudian bergerak cepat. Dari tangan RA, ditemukan satu poket sabu dan sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Total barang bukti dari keduanya mencapai 0,93 gram sabu.

Dua Tersangka Lain Menyusul

Penyelidikan tak berhenti sampai di situ. Dari keterangan RA, polisi mengantongi nama MA (24), pria yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. MA berhasil ditangkap di lokasi terpisah, masih di kawasan Tanjung Laut, sekitar pukul 19.20 Wita.

Saat digeledah, dari tangan MA ditemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan, serta sebuah ponsel.

Tak sampai satu jam berselang, pukul 21.00 Wita, giliran Su (46) yang diringkus di rumahnya. Dia diketahui sebagai jaringan yang mengambil barang dari MA untuk kembali dijual.

"Dari Su, kami temukan dua poket sabu seberat 0,75 gram, uang Rp250 ribu, dan ponsel," terang Rihard.

Su juga mengakui bahwa sabu tersebut ia terima dari MA dan memang hendak diperjualbelikan kembali.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Rihard.

Pengungkapan ini menambah panjang daftar pengedar narkoba yang berhasil diamankan di Bontang. Kepolisian, kata dia, memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :