EKSPOSKALTIM.COM, Bone - Kepolisian Resor (Polres) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 2 kurir sabu lintas kabupaten, beserta barang bukti sabu seberat 487,43 gram.
Kedua pelaku merupakan warga Sidrap, yakni SN (37) dan DD (27).
Dibekuk di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Watampone, Kabupaten Bone pada Jumat (21/10) pagi.
Dikatakan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, dari penangkapan kedua pelaku, diamankan 12 sachet sabu ukuran besar yang disembunyikan dalam boneka anjing.
“Sabu tersebut dibawa pelaku dari Sidrap atas suruhan KN yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” AKBP Ardyansyah, saat konferensi pers di Mapolres Bone, Senin (24/10) siang.
Rencananya sabu tersebut diantarkan kepada pemesan yang ada di Bone. Namun belum sempat bertemu, kurir ini sudah ketangkap duluan.
"Barangnya dari Nunukan. Biasanya barang dari Nunukan itu berasal dari Malaysia," pungkas Kapolres.
Di Hari yang sama, tepatnya pada pukul 21.00 Wita, polisi juga mengamankan sabu di Pekuburan Ellue, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Setelah mengamankan kedua pelaku ini, kami menerima informasi kalau masih ada sabu di antarkan ke Kabupaten Bone,” terangnya.
Dari hasil informasi tersebut diketahui kalau sabu yang diantarkan itu ditempel di bawah pohon yang berada di lokasi perkuburan.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat sebuah kotak tempat handphone merk Oppo A12, berisikan 4 sachet sabu berukuran besar.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini. Ini tangkapan kami dengan barang bukti yang paling banya, selama kami bertugas sebagai Kapolres Bone,” ujar Ardyansyah.

