EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Survei ini bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Dari hasil survei tersebut Pemerintah Kota Bontang mendapat nilai terendah, yakni 62,56 yang dimana artinya Kota Bontang termasuk kota yang sangat rentan terjadinya korupsi.
Wali Kota Bontang Basri Rase membeberkan alasan Bontang mendapat nilai rendah pada hasil survey yang dilakukan di tahun 2021 itu.
Menurutnya pada tahun lalu, Pemkot Bontang belum melakukan sejumlah inovasi dalam rangka pencegahan tindak korupsi. Salah satunya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itulah yang membuat nilai Bontang berada dibawah kota-kota lainnya di Kalimantan Timur.
"Ini kan survei lama, dan baru tahun ini kami lakukan pencanangan zona integritas, dan saya laporkan ke KPK," terang Basri saat ditemui disela-sela kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat Bontang, di Lampu Merah Ramayana, Jalan MH Thamrin, Bontang Utara, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut Basri menjelaskan, dibawah kepemimpinannya bersama Wawali Najirah, seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Bontang, akan melakukan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dari 31 OPD yang ada, tinggal 5 OPD yang belum. Ia menargetkan pencanangan WBK dan WBBM rampung di tahun ini.
Basri menegaskan, ia tidak main-main dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan korupsi di lingkungan Pemkot Bontang. Sebab itu, pihaknya secara pribadi rutin berkomunikasi dengan KPK, termasuk meminta pengawasan dari KPK. Basri yakin, pada Survei Penilaian Integritas (SPI) berikutnya, Bontang akan mendapat nilai yang lebih tinggi.
"Secara pribadi saya selalu komunikasi dengan pihak KPK, termasuk minta untuk diawasi," tandasnya. (adv)

