20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Muat Konten LGBT, Kriminolog Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana


Muat Konten LGBT, Kriminolog Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana
Deddy Corbuzier. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Jakarta - Selebriti sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan, karena memberi ruang publik terhadap penyuka sesama jenis (Gay).

Beberapa waktu lalu, Deddy mengundang pasangan sesama jenis Ragil Mahardika dan Fred ke podcast Youtube miliknya, untuk membahas tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Baca juga : Pilu! Polwan Curhat Kisahnya Mirip Layangan Putus, Suami Selingkuh Hingga Punya Anak

Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan jika episode podcast tersebut bermuatan narasi pornografi maka Deddy Corbuzier bisa dipidana.

"Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," kata Hisyam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Menurut Hisyam, seharusnya Polri dan Kemenkominfo mengawasi Youtube channel yang memiliki jutaan subscriber guna mencegah konten bernarasi pornografi.

Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?

"Jika ya maka patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," ujar Hisyam.

Baca juga : Mantap! WhatsApp Kembangkan Fitur Idaman yang Bakal Bikin Pengguna Makin Demen

Menurut Hisyam, memidanakan Youtuber yang terbukti menayangkan konten bermuatan narasi pornografi sangat layak dilakukan. Mengingat bahwa masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," sambung Hisyam.

Reporter : sumber : JPNN.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0