EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat (4/2/2022). Seorang pelaku dan barang bukti sabu seberat 7,26 gram berhasil diamankan.
Pelaku berinisial AS (45) diringkus di halaman rumahnya, warga Jalan RE Martadinata RT 08, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Baca juga : Tidak Lagi Sama dengan Polri, Seragam Satpam Kembali Berubah
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, berikut 1 buah bong atau alat hisap sabu di rak sepatu.
Juga ditemukan 1 bungkus plastik diduga berisi sabu, yang terletak di dalam kantong baju warna hitam yang tergantung dalam lemari kamar.
Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat.
"Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pengangguran, lengkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 7,26 gram, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah HP,” terang AKP Tatok Tri Haryanto.
Baca juga : Akhirnya UMK Bontang 2022 Ditetapkan Gubernur Senilai Rp 3,2 Juta
Tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram itu sejak dua bulan lalu, dan barang tersebut didapatnya dari Samarinda. Dia mengambil barang itu di suatu tempat atas petunjuk dari penjual yang katanya tidak dikenalnya.
"Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

