EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Penjara memang tak memberikan efek jera bagi SA (28) tersangka perampokan sekaligus percobaan pemerkosaan di Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Empat kali keluar masuk jeruji besi sudah dianggap biasa. Buktinya dia kembali berulah dengan kasus yang sama.
“Tersangka residivis,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat konfrensi press, Rabu (6/10/2021).
Pria berpangkat melati dua itu menyebut, SA pertama kali masuk penjara pada 2016 pidana pencurian dan divonis 6 bulan. Tak sampai disitu, 2019 kembali beraksi dengan kasus yang berbeda yakni penganiayaan dan dipenjara 4 bulan. Terakhir itu 2020 dia menjalani 1 tahun 6 bulan.
Baca juga : Nyantai Tunggu Pembeli, Dua Pelaku Sabu Justru Dijemput Polisi
“Ini ke empat kalinya. Dengan kasus perampokan disertai ancaman,” paparnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Hamam, pelaku berpindah-pindah. Total 5 TKP berhasil dia jarah. Bahkan dia sendirian. Bermodalkan linggis dan senjata tajam. Dengan memanfaatkan kesempatan saat korbannya tertidur.
“Beraksi pada pukul 03.00-04.00 dini hari,” terangnya.
Kini tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

